Di Tangan Pemuda Ini, Polres Kobar Temukan 31 Paket Sabu dan Uang Belasan Juta

Editor: Irfan

PANGKALAN BUN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres membekuk seorang pemuda bernama Muhammad Syahri (24) di Jalan Masjid Kelurahan Candi Kecamatan Kumai, Jumat (15/3/2019).

Diduga, pria tersebut memiliki sabu seberat 80,04 gram di dalam rumahnya.

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS SIK MSI melalui Kasat Narkoba Polres Iptu Triyono Raharja SIK mengatakan, penangkapan terhadap pemuda tersebut bermula dari pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah di sekitar Kelurahan Candi sering menjadi tempat transaksi sabu.

Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap Syahri di rumahnya.

Sambung Triyono, saat dilakukan penggeledahan terhadap terlapor ditemukan di dalam kamar di atas dinding berupa 1 buah botol Happydent white yang berisikan 9 paket sabu, 1 buah kotak plsatik yang dililit lakban hitam yang berisikan 14 paket sabu, 1 buah plastik hitam yang berisikan 8 paket sabu, 2 buah handpone dan uang tunai Rp.14.360.000.

Semua barang tersebut diakui oleh terlapor milik terlapor, kemudian terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan yakni
Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Triyono.

(man/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Anyaman Anak SD Diperlombakan Ke Tingkat Nasional
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!