KUALA KAPUAS – Untuk kedua kalinya, perusahaan besar swasta (PBS) PT Graha Inti Jaya (GIJ) mangkir dari rapat dengar pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas.
Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kepala sawit itu diundang dalam RDP terkait dugaan penyerobotan lahan masyarakat dan kendala/hambatan penerbitan sertifikasi lahan masyarakat akibat di klaim masuk kawasan HGU perusahaan.
Karena PT GIJ tidak hadir, maka DPRD Kapuas akan kembali memanggil perusahaan tersebut dengan agenda yang sama. “PT Graha (GIJ, red) itu akan kita jadwalkan kembali,” ujar Wakil Ketua I DPRD Kapuas Robert L Gerung, belum lama tadi.
PT GIJ bersama PT Lifero Agro Kapuas (LAK) dipanggil DPRD Kapuas dalam rangka RDP dengan agenda yang sama yakni dugaan penyerobotan lahan masyarakat. Dalam RDP pertama pada, Senin (18/3/2019) lalu dua perusahaan ini tidak hadir. Sedangkan RDP yang kedua pada, Selasa (26/3/2019) kemarin hanya dihadiri PT LAK.
Sebelumnya, Robert menuturkan, bahwa RDP ini dilakukan guna menindaklanjuti hasil reses Ketua DPRD Kapuas, dimana ada laporan dugaan penyerobotan lahan masyarakat oleh dua PBS tersebut.
Masih kata dia, dewan sendiri dalam hal ini hanya memfasilitasi supaya semuanya bisa clear dengan baik.
“Kalau itu memang haknya rakyat maka kembalikan, atau kalau memang ada kesepakatan ganti rugi, tergantung dari pada mereka kedua belah pihak, dewan hanya memfasilitasi,” tukas Robert.
(irfan/beritasampit.co.id)












