Editor : Maulana Kawit
SAMPIT – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur, Redy Setiawan mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pemusnahan gerobak milik pedagang di eks mentaya.
“Kami berikan waktu bagi para pemilik gerobak yang kami sita ini, jika gerobak dan beberapa material bangunan yang kami angkut tidak diambil dalam waktu tiga bulan. Maka akan kami musnahkan,” terang Redy Setiawan, Rabu (27/3/2019) di tempat penertiban.
Adanya kegiatan pelaksanaan penertiban ini tidak lepas dari upaya pihak pemerintah daerah terkait untuk menghilangkan pemandangan kumuh didalam wilayah perkotaan sehingga kawasan tersebut dialihkan fungsikan sebagai ruang terbuka hijau.
Dijelaskan Redy Setiawan, jika ada pedagang yang ingin mengambil gerobak harus datang langsung ke kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian dengan menyertakan surat keterangan kepemilikan gerobak serta membuat surat perjanjian agar tidak berjualan lagi di lokasi eks mentaya.
(im/beritasampit.co.id).












