Editor : Maulana Kawit
KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas, membuka secara resmi pelaksanaan pertemuan teknis penyuluhan pertanian dan perikanan Kabupaten Katingan, di aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Katingan, Senin (8/4/2019)
Dari hasil pertemuan teknis penyuluhan tersebut, Ia berharap kepada penyuluh pertanian dan perikanan yang terbagi di 13 wilayah kecamatan dapat menghasilkan keluaran berupa persepsi dan gerak langkah yang sama dalam membangun pertanian dan perikanan yang benar-benar terpadu dari seluruh komponen atau sektor bidang yang mendukung pembangunan.
“Lalu, diharapkan masing-masing PPL dapat mengkaderkan pemuda tani 3-5 orang setiap tahun, sehingga terjamin keberlanjutan pembangunan pertanian di kelompok-kelompok tani dan pedesaan umumnya,” terang Sakariyas.
Hal itu sesuai dengan visi Katingan Bermartabat, ada tujuh misi dan dari ketujuh misi itu yang berkaitan dengan sektor pertanian dalam arti luas adalah misi kedua, yakni meningkatkan perekonomian yang berdaya saing dan kemandirian pangan.
“Maka, dalam rangka mewujudkan misi ini keberadaan tenaga penyuluh sangat penting didalam keberhasilan pembangunan pertanian,” katanya.
Karena setiap penyuluh dituntut untuk senantiasa memperbaharui dan meningkatkan ilmu pengetahuan, seiring dengan paradigma masyarakat yang senantiasa berubah mengikuti kemajuan peradaban.
Lebih jauh dirinya menjelaskan, salah satu upaya peningkatakan itu dilaksanakan kegiatan penyuluhan menjadi prioritas dan program serta kegiatan maupun dari segi pendanaannya.
Penyuluh adalah garda terdepan aparatur pemerintah sebagai pelayan masyarakat di bidang pertanian harus bisa sebagai inisiator, motivator dan fasilitator dalam mengerakan pembangunan pertanian di wilayah kerja/desa binaannya.
“Saya menyambut baik dengan diselenggarakannya pertemuan teknis penyuluhan dengan harapan, pertemuan ini dapat dijadikan sebagai wadah konsulidasi, penyamaan persepsi, saling tukar informasi, koodinasi dan sekaligus sebagai wadah silaturahmi, baik antara penyuluh maupun instansi terkait. Sehingga dapat menjadi acuan untuk penyuluh dalam pembangunan pertanian dan perikanan kedepan yang penuh dengan tantangan,” ujarnya.
Maka, untuk menjawa tantangan pembangunan pertanian dan perikanan ini telah didukung oleh payung hukum, yakni undang-undang nomor 16 tahun 2016 tentang sistem penyuluhan pertanian dan perikanan.
“Sistem pertanian dan perikanan merupakan proses pembelajaran bagi pelaku utama agar mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi, teknologi, permodalan pendapatan dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup,” pungkasnya.
(ar/beritasampit.co.id)












