Editor: A Uga Gara
SUKAMARA – Pengadilan Agama Sukamara telah menetapkan besaran biaya dalam beperkara mempertimbangkan radius (jarak jangkau) antara kantor pengadilan dengan tempat tinggal (alamat) pihak beperkara.
Humas PA Sukamara, Miftahul Arwani mengatakan Pengadilan Agama Sukamara dalam menetapkan biaya perkara mempertimbangkan radius juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya.
“Sampai sekarang masyarakat Sukamara masih belum banyak yang mengetahui kalau beperkara di PA Sukamara biayanya tidak semahal jika beperkara di PA Pangkalan Bun,” ucap Miftahul, Minggu (28/4/2019).
“Kalau dulu masyarakat Sukamara beperkara di Pangkalan Bun harus membayar Rp 500 ribu, sekarang cukup Rp 100 ribu, namun biaya ini juga tetap melihat radius atau jarak jangkauan,” terangnya.
Didalam Proses persidangan di pengadilan agama dikenal istilah biaya panjar yaitu jumlah kisaran awal yang akan dibayarkan oleh pihak beperkara untuk proses beperkara di Pengadilan Agama.
“Biaya panjar yang dibayarkan akan beragam jumlah sesuai dari jenis perkara dan radius (jarak jangkau). Biaya panjar sifatnya taksiran semata, yang karenanya potensial mengandung beberapa kemungkinan. Mungkin ada kembaliannya, bila ternyata memang biaya perkara yang dibebankan kepada pihak beperkara dalam putusan lebih kecil jumlahnya dibanding jumlah panjar biaya yang dibayarkan,” jelas Miftahul.
“Mungkin pula tidak ada kembaliannya karena memang pas atau biaya-biaya yang diperlukan untuk proses beperkara sesuai dengan jumlah panjar yang dibayarkan. Dan mungkin juga pihak beperkara harus menambah panjar biaya, semata ternyata proses persidangannya panjang semisal Pengadilan harus memanggil pihak beperkara berulang-ulang sebab ketidakhadirannya atau karena alasan lainnya menurut hukum,” lanjut Miftahul.
(enn/beritasampit.co.id)












