Ingat !!! Ini Sanksi Bagi Pembalap Liar

Editor: Akhiruddin

PANGKALAN BUN – Agar ada efek jera, para pemuda yang terlibat Balapan Liar (Bali), setelah tertangkap akan dikenakan sanksi harus di sidangkan di Pengadilan Negri Pangkala Bun. Hal tersebut ditegaskan Kasat Lantas Polres AKP Marsono, dikonfirmasi beritasampit.co.id Selasa (7/5/2019).

Menurut Marsono, balapan liar motor tersebut sering beraksi sekira Pukul 23.00 WIB atau 24.00 WIB. Bahkan kali ini tidak hanya pada malam libur Sabtu dan Minggu saja, tapi para pelaku Bali ini hampir tiap malam selama ramadan.

“Jadi untuk mengantisipasi ketertiban lalulintas, baik siang hari dan khususnya dimalan hari pada bulan puasa ini jajaran Satlantas terus berupaya mengerahkan anggotanya untuk berpatroli,” ujar Marsono.

Hasilnya saat melakukan patrol, sedikitnya tiga pemuda yang melakukan balapan liar di Jalan Iskandar depan Hypermart, berhasil diciduk anggota Satlantas Polres (Kobar), Sabtu, 4 Mei 2019 sekitar pukul 23.00 WIB.

“Walau beberapa diantaranya berhasil melarikan diri, namun pihaknya berhasil menyita 4 motor yang ditinggalkan mereka. Sehingga total 7 unit motor yang berhasil kami amankan. Sedangkan 3 pembalap liar yang kami amankan semuanya warga Kubu, Kecamatan Kumai yaitu Ari Alfianur (21 tahun) pengendara Suzuki Satria warna biru tanpa kunci kontak dan plat nomor,” terang Marsono.

Kemudian, lanjut Marsono, pihaknya juga menciduk Nuril Akbar (19) . Ia pengendara motor Suzuki Satria merah yang juga tanpa plat nomor dan kunci kontak.

Sebrlum beraksi di jalan, para pelaku Bali ini diduga mengkonsumsi minuman berlakohol. “Aroma alkohol keluar dari mulut Nuril Akbar saat ia berbicara, ketika kami amankan ke Kantor Satlantas. Sedangkan pelaku balap liar ketiga ynag kami amankan adalah Remnaldi (18) pengendara Mio warna merah tanpa plat nomor,” imbuh Marsono.

baca juga ...  Bangun Rasa Kebersamaan, Yonif R 631/Atg Gowes Bersama

Marsono menjelaskan 4 rekan tersangka yang panik saat balapan liar dibubarkan anggota Satlnantas berhasil melarikam diri, namun mereka meninggalkan motornya begitu saja dilokasi tersebut.

“4 motor yang ditinggalkan oleh rekan para pembalap liar adalah Honda Supra warna hitam dengan nomor polisi KH 4112 GL, Honda CBR 150 warna merah KH 3509 RI, Honda Mio warna kuning batik wayang dan Suzuki satria warna hitam tanpa plat nomor,” jelas Marsono.

“Agar menimbulkan efek jera, selain ditilang dan motornya ditahan sampai selesai sidang. Mereka juga kami minta untuk membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatan balapan. Pernyataan tersebut juga wajib disaksikan oleh orang tua mereka masing masing. Mereka juga harus membawa surat bukti kepemilikan dan memasang perlengkapan kendaraan sesuai dengan spesifikasinya didepan anggota Satlantas,” terang Marsono. (man).

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!