Bangunan Besar Wajib Andalalin

    Bangunan Besar Wajib Andalalin

    SAMPIT – Bangunan besar seperti toko, kantor, hotel dan perumahan, wajib memiliki analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Namun di Kabupaten Kotawaringin Timur, ternyata banyak pemilik bangunan yang mengabaikannya.

    Dokumen andalalin wajib dibuat sebelum pembuatan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan izin mendirikan bangunan (IMB) dikeluarkan. Anehnya, aturan ini tampaknya sengaja dilanggar oleh banyak pihak.

    Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kotim mencatat, baru tiga bangunan yang belum lama ini memenuhi kewajiban membuat andalalin. Yakni Hotel Aquarius, Borneo City Mall, dan bangunan di Perempatan MT Haryono Sampit.

    Dishubkominfo Kotim akan mendata dokumen andalalin bagi bangunan mal, pusat perbelanjaan, hotel, perumahan,dan kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan bangkitan atau tarikan lalu lintas.

    Kepala Seksi Lalu Lintas Darat Dishubkominfo Kotim, Rudi Setiawan mengatakan, saat ini kesadaran pengusaha dalam memenuhi kewajiban membuat andalalin, masih sangat rendah bahkan terkesan mengabaikan. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan pendataan dengan mengikuti peraturan yang berlaku.

    Menurut Rudi, pentingnya andalalin yakni untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan akibat dampak difungsikannya sebuah bangunan. Hal ini seiring dengan pertumbuhan kendaraan di Kotim yang terus meningkat.

    “Masalah kemacetan tidak bisa dianggap sepele karena dampaknya akan menyusahkan pengguna jalan dan bisa berkepanjangan selama bangunan itu difungsikan,” teranya.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas sudah jelas bahwa sanksi administratif dapat dikenakan kepada setiap pengembang apabila andalalin tidak dimiliki oleh pengembang sebelum sebuah bangunan berdiri.
    Semua pihak diharapkan dapat memperhatikan hal ini dan bangunan yang didirikan dapat sesuai dengan aturan yang berlaku. (raf/120615/beritasampit.com)