SAMPIT — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan penertiban terhadap gerobak milik para pedagang yang berada di kawasan pasar eks mentaya Jalan Ahmad Yani, Rabu (27/3/2019).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Redy Setiawan mengatakan, sebelum melaksanakan penertiban pihaknya telah lebih dulu melayangkan surat peringatan agar gerobak yang ada disekitar pasar eks mentaya segera di pindahkan.
“Sudah ada surat pemberitahuan dan surat peringatan yang kami keluarkan kepada para pemilik gerobak itu, akan tetapi dari sekian surat yang kami keluarkan hanya beberapa saja yang melakukan pembongkaran. Makanya hari ini kami lakukan pembongkaran,” kata Redy Setiawan, saat berada di tempat penertiban pasar eks mentaya di Sampit.
Dalam penertiban gerobak ini, pihak Disperindag mengamankan 10 unit gerobak yang pada saat di dilaksanakan penertiban tidak ada pemiliknya.
Diungkapkan Redy Setiawan. Penertiban gerobak tersebut tidak lapas dari keinginan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur Supian Hadi yang ingin menjadikan jalan protokol dalam kota tersebut menjadi jalur hijau.
“Jalan Ahmad Yani ini kan jalan protokol dalam kota Sampit, dengan adanya gerobak para penjual ini pasti akan ada keramaian hingga nanti berujung pada kemacetan. Apalagi pemerintah daerah ingin sepanjang jalan Ahmad Yani dijadikan jalur hijau,” ungkap Redy Setiawan.
(im/beritasampit.co.id).












