Editor: Akhiruddin
SAMPIT — RS alias R, supervisor atau pengawas gudang milik CV Maju Jaya Bersama mengaku melakukan pengoplosan beras tersebut demi untuk memperoleh keuntungan yang lebih banyak.
Saat diintrogasi Kapolres Kabupaten Kotawaringin Timur AKBP Mohammad Rommel tersangka yang merupakan warga Jalan Kuningan, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, pengoplosan beras yang ia kerjakan dilakukan sejak awal tahun 2019.
“Saya bekerja di CV Maju Jaya Bersama ini selama 1 tahun 8 bulan. Menjual beras hasil oplosan ini kurang lebih tiga bulan belakangan ini, awalnya tidak mengoplos beras sama sekali dan menjual beras apa ada nya,” beber RS dihadapan Kapolres beserta jajarannya, Senin (1/4/2019) di gudang penangkapan Jalan Manggis II.
Kini dalam kasus beras oplosan ini, tersangka RS alias R terbukti melanggar undang-undang perlindunagn konsumen dan pangan. Kasus ini baru pertama kali terungkap di Kabupaten Kotawaringin Timur setelah adanya informasi dari masyarakat. Hingga kini aparat kepolisian masih melakukan proses pengembangan lebih lanjut. (im/beritasampit.co.id)












