KUALA KAPUAS – Rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Kapuas dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus (pansus) DPRD terhadap LKPJ kepala daerah tahun 2018 yang telah dijadwalkan pada hari ini, Jumat (12/4/2019) terpaksa ditunda.
Sebab, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat tidak dapat hadir. Karenanya DPRD Kapuas terpaksa kembali menjadwalkan ulang rapat paripurna tersebut melalui rapat badan musyawarah (banmus).
“Ya, tadi Pak Bupati tidak hadir. Kita tunggu-tunggu sampai 2 jam lebih, untuk itu terpaksa kita tadi membuka sidang paripurna, akan tetapi kita skor untuk menjadwalkan kembali,” terang Ketua DPRD Kapuas, Algrin Gasan.
Lanjut politisi Partai Golkar ini, secara etika dan norma karena ini merupakan pertanggungjawaban kepala daerah maka kepala daerahlah yang wajib hadir.
“Secara etika dan norma kepala daerah wajib hadir untuk mendengar rekomendasi pansus DPRD terhadap LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2018 dalam rangka perbaikan jalannya kinerja pemerintah daerah kedepannya,” tukas Algrin.
(irfan/beritasampit.co.id)












