Polda Kalteng Segera Limpahkan Kasus Polisi Tembak Warga ke JPU

SYAUQI/BERITASAMPIT - Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji.

– Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan, penyidik akan segera melimpahkan kasus Polisi tembak mati warga ke Kejaksaan.

“Sesegera mungkin akan dilimpahkan ke kejaksaan, setelah kelengkapan berkas terpenuhi, rekonstruksi sudah selesai, apabila nanti sudah tidak ada lagi yang diperlukan penyidik akan melakukan pemberkasan,” ungkapnya, Rabu 8 Januari 2025.

Terkait dengan kemungkinan penambahan pasal, seperti pembunuhan berencana, dalam kasus tersebut, Erlan menjelaskan bahwa penyidik akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk memutuskan langkah selanjutnya.

“Penyidik dan jaksa akan melakukan koordinasi, sementara pasal dari penyidik yaitu Pasal 365 ayat 4 dan atau Pasal 338 Juncto Pasal 55 KUH Pidana,” terangnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng telah melaksanakan rekonstruksi pada Senin 6 Januari 2025 untuk mencocokkan alat bukti yang dimiliki penyidik dengan fakta di lapangan.

Menanggapi potensi adanya pengulangan rekonstruksi, Erlan mengatakan bahwa masih ada beberapa hal yang perlu dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan, baik dalam penerapan pasal maupun berita acara pemeriksaan (BAP).

“Nanti kita lihat bagaimana perkembangannya, memang dari jaksa kemarin ada beberapa yang perlu dikoordinasikan baik itu Pasal maupun berita acara,” ujarnya.

Sebagai informasi, penembakan ini dilakukan oleh tersangka AKS, seorang mantan polisi berpangkat Brigadir yang bertugas di Polresta . AKS juga telah dipecat dari anggota polisi.

AKS menembak mati BA sopir ekspedisi yang merupakan warga Banjarmasin tewas. Mayat korban dibuang di Kecamatan Hilir, Kabupaten yang ditemukan pada 6 Desember 2024.

Selain AKS, satu tersangka lain berinisial MH juga turut serta dalam kasus tersebut. Kasus ini terungkap setelah MH melaporkan itu ke Polresta pada Selasa 10 Desember 2024.

baca juga ...  Bupati Kapuas Wiyatno Tetap Hadiri Pembekalan di Magelang Meski Ada Instruksi PDIP

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!