Geledah Dua Kantor, Kejari Lamandau Sita Dokumen Penting Terkait Dugaan Korupsi

IST/BERITA SAMPIT : Tim Kejari Lamandau saat memeriksa dokumen disalah satu dinas.

NANGA BULIK – Langkah tegas diambil Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau dalam pengusutan dugaan korupsi proyek Sarana Air Bersih (SAB) di Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Jumat 10 Januari 2024 kemarin.

Tim Kejari Lamandau menggeledah dua kantor strategis, yakni DPRD dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lamandau, guna mengumpulkan bukti terkait proyek yang dinilai bermasalah ini.

Proyek senilai Rp1,08 miliar yang bersumber dari APBD Lamandau tahun 2021 tersebut diduga penuh penyimpangan, mulai dari spesifikasi teknis yang tidak sesuai hingga kerugian negara.

Dalam penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan kasus ini.

Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor DPRD Lamandau, khususnya ruang Sekretaris Dewan, tempat Marinus Apau (MA) tersangka utama dalam kasus ini pernah bertugas.

BACA JUGA:  Cegah Penyalahgunaan, Kapolres Lamandau Sidak Senjata Api Anggota

Selanjutnya, tim penyidik bergerak ke kantor Disnakertrans Lamandau, di mana MA sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas dan bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek SAB.

“Tim banyak menemukan dokumen-dokumen yang relevan sebagai barang bukti. Tentunya ini merupakan langkah penting dalam menyelesaikan penyidikan.” ucap Kasi Intel Kejari Lamandau Bersy Prima, Sabtu 11Januari 2025.

Kasus ini sebelumnya telah menyeret beberapa nama, termasuk dua terpidana yang sudah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung, yakni M. Gojaliansyah (H. Utuh) sebagai pelaksana proyek, dan Nindyo Purnomo sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Namun, hingga kini, Nindyo masih berstatus buronan (DPO).

Dua tersangka baru, yakni Marinus Apau (MA) dan Andre (AY), konsultan pengawas proyek, kini tengah dihadapkan pada proses hukum. Publik pun berharap dokumen yang disita dapat mengungkap lebih jauh tentang dugaan penyimpangan yang terjadi.

BACA JUGA:  Anggotanya Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan, Kapolda Kalteng Minta Maaf

Penggeledahan ini mendapat sorotan dari masyarakat. Banyak yang merasa kecewa karena proyek yang seharusnya membawa manfaat vital justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

“Kenapa dokumen-dokumen seperti ini baru ditemukan sekarang? Seharusnya sejak awal ada pengawasan yang lebih ketat,” ujar Arman, warga Nanga Bulik.

Selain itu, warga juga mempertanyakan lambatnya penangkapan terhadap buronan Nindyo Purnomo.

Kejari Lamandau kini dihadapkan pada harapan besar untuk mengusut tuntas kasus ini. Dengan penggeledahan di dua kantor strategis, publik berharap kasus ini tidak hanya berhenti pada tersangka yang sudah ada, melainkan membuka semua pihak yang terlibat.

(andre)