SAMPIT – Seorang pria paruh baya di Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berinisial Os (43) diringkus Polsek Cempaga lantaran diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur. Mirisnya, korban merupakan anak tirinya yang masih berusia 17 tahun.
Kapolsek Cempaga, AKP Muhammad Rochim saat dikonfirmasi Berita Sampit membenarkan penahanan Os yang merupakan ayah tiri korban. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan bukti.
“Benar pelaku sudah kami tahan guna proses penyidikan,” singkatnya.
Lebih lanjut Kapolsek Cempaga membeberkan sejauh ini telah mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
“Sementara ini kami telah mengantongi beberapa bukti dan sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi untuk dimintai keterangan,” bebernya.
Muhammad Rochim menyebut dalam menangani laporan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah ini pihaknya akan mengupayakan proses pemeriksaan secara transparan dan akuntabel.
“Kami akan memproses ini secara transparan sampai dengan pelimpahan berkas perkara nantinya,” katanya.
Korban mengalami tindakan pencabulan setelah dijemput oleh pelaku dengan tujuan menjaga kebun durian ternyata malah di bawa ke sebuah pondok selama enam hari lamanya sehingga mengalami pencabulan secara berulang kali.
Adapun dari data yang berhasil kami himpun, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur itu kini sudah dilaporkan oleh keluarga korban yang merasa keberatan dengan tindakan pelaku.
(Sattar)