Sah Harati Bupati Kotim! Gugatan Sanidin-Siyono Kandas di MK

IST/BERITASAMPIT - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halikinnor dan Irawati (Harati) menang gugatan di Mahkamah Konstitusi atas permohonan pasangan Sanidin-Siyono.

SAMPIT – Halikinnor dan Irawati (Harati) pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timur (Kotim) dipastikan melanjutkan kepemimpinannya dua periode, ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan gugatan hasil pemilihan kepala daerah Kotim yang diajukan oleh pasangan Sanidin-Siyono.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar pada Selasa, 4 Februari 2025, pukul 19.30 WIB.

“Amar Putusan Dalam Pokok Permohonan menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.

Dengan demikian, hasil Kotim 2024 yang menetapkan pasangan Halikinnor-Irawati sebagai pemenang tetap berlaku.

Sanidin-Siyono sebelumnya mengajukan gugatan ke MK dengan dalil adanya mobilisasi kepala serta berbagai pelanggaran dalam proses pemilihan. Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Anwar Sadat dan Norharliansyah, mereka menuding adanya keterlibatan aparat , anggota DPD, serta panitia pemungutan suara (PPS) dalam memenangkan pasangan petahana.

Mereka juga menyoroti dugaan manipulasi suara, penyalahgunaan program pemerintah untuk kepentingan kampanye, uang, serta pelanggaran alat peraga kampanye (APK) oleh Dinas PUPR Kotim.

Namun, dalam sidang lanjutan pada 22 Januari 2025, KPU Kotim dan pihak terkait membantah tuduhan tersebut. Kuasa KPU, M Ali Fernandes, menegaskan bahwa selisih suara dan keberadaan surat suara cadangan telah sesuai dengan prosedur.

Sementara itu, Halikinnor-Irawati melalui kuasa hukumnya, Amnasmen, menolak tuduhan pengerahan kepala dan praktik uang. Laporan terkait hal itu juga telah dihentikan oleh Bawaslu karena dianggap tidak terbukti.

Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Natsir, menegaskan bahwa dari berbagai laporan yang diterima, hanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dinyatakan terbukti dan diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

(Nardi)

baca juga ...  Pemkab Kotim Tegaskan Penanganan Konflik Lahan terkait Penyitaan Kawasan oleh Satgas PKH Kewenangan Pemerintah Pusat
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!