NANGA BULIK – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jamhari alias Ejon, kembali berulah di Kabupaten Lamandau. Pelaku yang dikenal cukup mahir dalam aksinya ini berhasil mencuri sepeda motor di Kecamatan Bulik dan menjualnya di Pangkalan Bun (Kobar).
Berdasarkan laporan kepolisian, aksi pencurian ini terjadi di Desa Riam Panahan, Kecamatan Delang. Pelaku yang beraksi bersama rekannya, Sarifan alias Ipan, mencuri sebuah motor Honda Revo hitam merah dan segera membawa hasil curian tersebut ke Lamandau untuk dijual.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Kasat Reskrim Polres Lamandau, AKP Eka Pelti Arie Putra Hutagaol membenarkan kejadian ini.
“Pelaku ini seorang residivis yang cukup lihai dalam melakukan aksinya. Dia langsung menjual motor hasil curiannya di Kobar untuk menghindari jejak,” ujarnya, Senin 10 Februari 2025.
Dalam pengembangan kasus, tim Opsnal Satreskrim Polres Lamandau mengamankan Suny, anak kandung pelaku, yang diduga mengetahui keberadaan motor hasil curian.
Dari hasil interogasi, tim berhasil menemukan lokasi persembunyian Ejon dan menangkapnya tanpa perlawanan.
“Ejon mengakui bahwa dia tidak beraksi sendiri. Dia bekerja sama dengan Ipan, dan motor curian tersebut sudah berpindah tangan hingga akhirnya disita oleh Satlantas Polres Kobar setelah digunakan oleh anaknya yang tertangkap dalam razia lalu lintas,” tambahnya.
Barang bukti berupa sepeda motor telah diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polres Lamandau dan akan segera diproses hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi curanmor yang kian marak, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
(andre)












