Kejati Kalteng Gerebek Kantor Setda , Usut Dugaan Korupsi Izin Tambang

IST/BERITASAMPIT - Kasidik Pidsus Kejati Kalteng, Eko Nugroho.

MUARA TEWEH – Tim penyidik Kejati Kalteng menggeledah ruangan Bagian Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten pada Selasa, 11 Februari 2025. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Surat Keputusan Bupati tentang pemberian izin usaha pertambangan periode 2009–2012.

Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, didampingi Kasidik Eko Nugroho, mengungkapkan bahwa penyidikan telah dimulai dengan memeriksa sejumlah saksi di Kabupaten , , dan beberapa lokasi lainnya. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan menghitung potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Penyidik menganggap perlu melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti tambahan yang selama ini dicari dan dibutuhkan dalam pembuktian perkara terkait penerbitan surat izin usaha pertambangan (IUP) oleh Bupati periode 2009-2012, yang kami duga ada tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara,” ujarnya.

Tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait izin usaha pertambangan yang nantinya akan ditelaah dan dianalisis untuk kepentingan pembuktian.

Hingga saat ini, 13 orang telah dipanggil untuk dimintai keterangan, dan jumlah ini diperkirakan akan bertambah seiring pendalaman kasus.

Terkait besaran kerugian negara, Eko menyebut bahwa hal tersebut masih dalam tahap perhitungan oleh tim auditor, baik dari pihak kejaksaan maupun instansi lain yang terlibat.

“Masih dalam tahap pengumpulan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana dan mencari siapa tersangkanya. Selain itu, kami juga sedang mempelajari perusahaan-perusahaan yang terlibat untuk menentukan sejauh mana pelanggaran yang terjadi,” tambahnya.

Penggeledahan dilakukan di Bagian Kantor Setda karena penyidik menduga terdapat jejak dan dokumen yang dapat menjadi bahan analisis dalam proses perizinan.

baca juga ...  Dari Lahan Kosong Jadi Ladang Harapan: PKK Kalteng Sulap Pekarangan Jadi Dapur Hidup & Apotek Keluarga

Ada beberapa indikasi pelanggaran prosedur dan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Pertambangan dan peraturan pemerintah yang berlaku.

“Kami tidak mengada-ada. Semua temuan akan berbasis pada fakta dan data. Perusahaan yang masih beroperasi juga masih dalam kajian lebih lanjut,” tutup Eko.

(Sya'ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!