KASONGAN – Menjelang Hari Raya Idulfitri, DPRD Kabupaten Katingan mengeluarkan peringatan tegas kepada perusahaan besar di daerah itu. Mereka mendesak agar semua perusahaan, termasuk perkebunan kelapa sawit, industri kayu, dan perusahaan swasta lainnya, segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Anggota DPRD Katingan, Tony Yusepta, menegaskan bahwa perusahaan harus patuh pada aturan yang mewajibkan pembayaran THR sebelum hari raya. Ia menyoroti pentingnya hak pekerja dipenuhi tepat waktu agar mereka bisa merayakan Idulfitri dengan lebih tenang dan sejahtera.
“Kami berharap seluruh perusahaan besar dan kecil di Katingan dapat bayar THR karyawan tepat waktu atau sebelum hari raya Idulfitri 2025,” ujarnya, Rabu 12 Maret 2025.
Menurut Tony, semua perusahaan harus memahami dan sudah menjadi kewajiban pihaknya untuk pembayaran THR karyawan setiap tahun dan tepat waktu.
“Jangan sampai karyawan perusahaan ada yang melaporkan ke DPRD terkait pembayaran dan tak melakukan pembayaran THR karyawan,” tuturnya.
Dia juga berharap agar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Katingan dapat lebih bersabar dan meningkatkan komunikasi dengan tempat mereka bekerja, terutama terkait pembayaran THR bagi karyawan. Dengan komunikasi yang baik, diharapkan hak-hak karyawan dapat terpenuhi tepat waktu dan tanpa kendala.
“Bagi perusahan besar yang ada di wilayah Kabupaten Katingan seceptnya membayarkan THR untuk karyawan, bagi yang ingin mudik lebaran atau pulang kampung,” pungkasnya.
(Bitro)












