Miris! Anak 10 Tahun Terpaksa ke RS Swasta Karena IGD RSUD Murjani Minta Surat Rujukan

NARDI/BERITASAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim Riskon Fabiansyah (kiri) saat RDP terkait aturan BPJS terbaru yang hanya mengcover gawat darurat.

SAMPIT – Seorang anak berusia 10 tahun di Sampit yang mengalami muntaber harus mendapatkan perawatan di rumah sakit swasta setelah pihak RSUD dr. Murjani meminta surat rujukan untuk klaim BPJS.

Orang tua pasien awalnya membawa anak mereka ke IGD RSUD dr. Murjani pada pukul 10 malam. Setelah mendapatkan penanganan awal, dokter tidak menganjurkan rawat inap dan meminta pasien pulang. Namun, saat orang tua pasien ingin menggunakan BPJS, pihak rumah sakit menanyakan surat rujukan. Karena tidak memilikinya, mereka dihadapkan pada pilihan membayar biaya sendiri atau mencari alternatif lain.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Timur, Riskon Fabiansyah, menyoroti kejadian ini sebagai bentuk kendala dalam layanan masyarakat. Menurutnya, kasus ini menunjukkan masih adanya hambatan bagi warga dalam mendapatkan pelayanan yang cepat dan mudah di rumah sakit daerah.

“Jam 1 dini hari anak itu kembali mengalami muntaber. Orang tuanya ragu membawa ke rumah sakit karena sudah diberi peringatan soal administrasi surat rujukan tadi, jika tidak ada maka bayar pakai uang sendiri,” ungkapnya, Rabu 12 Maret 2025.

Keluarganya mengalami kebingungan saat berusaha mendapatkan perawatan medis. Berbekal KTP Baamang, mereka menuju Puskesmas Baamang untuk pemeriksaan. Namun, petugas menyatakan kondisi pasien mengharuskan rujukan ke IGD RSUD.

Ironisnya, ketika sebelumnya ke RSUD, mereka justru ditolak karena tidak membawa surat rujukan. Situasi semakin rumit karena mereka tak bisa meminta rujukan dari Puskesmas akibat BPJS mereka terdaftar di dokter praktik mandiri.

Karena kebingungan tersebut, keluarga akhirnya membawa pasien ke rumah sakit swasta Terapung dan segera mendapatkan perawatan. Riskon menegaskan bahwa sistem administrasi yang rumit tidak boleh menghambat akses layanan , dirinya juga bingung bagaimana menjelaskan itu ke masyarakat.

baca juga ...  RSUD Murjani Belum Pastikan Data Pasien Meninggal, Proses Rujukan Tetap Utamakan Kondisi Darurat

“Bagaimana mungkin BPJS Mandiri yang rutin membayar iuran masih harus menghadapi kendala seperti ini? Seharusnya pelayanan menjadi prioritas utama, bukan malah terkendala administrasi,” tegasnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kotim.

Padahal sebelumnnya sudah juga digelar RDP terkait buruknya pelayanan RSUD, sebagai langkah perbaikan, Komisi III DPRD Kotim sudah mengajak pihak RSUD dr Murjani untuk melakukan kaji banding ke rumah sakit luar daerah yang memiliki sistem pelayanan lebih baik.

“Di RS Ulin Banjarmasin, misalnya, mereka memiliki anggaran untuk mengcover pasien yang mengalami kesulitan administrasi. Selain itu, mereka juga menyiapkan unit tenaga di rumah sakit yang khusus untuk membantu proses administrasi. Ini bisa menjadi contoh bagi kita,” tambah Riskon.

Ia berharap pihak RSUD dr Murjani dan Dinas Kotim dapat segera melakukan evaluasi agar masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan saat membutuhkan layanan .

Direktur RSUD dr Murjani Sampit Yulia Nofiany menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan tersebut.

Standar penentuan kegawatdaruratan pasien telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permenkes).

Hal ini disampaikannya untuk merespons keluhan masyarakat mengenai kebijakan BPJS yang hanya menanggung biaya perawatan pasien yang masuk kategori gawat darurat, dalam RDP bersama Komisi III DPRD Kotim, Selasa 11 Maret 2025.

Menurut Yulia dalam sistem triase di Instalasi Gawat Darurat (IGD), pasien dikategorikan berdasarkan tingkat keparahan kondisi mereka.

Klasifikasi ini ditandai dengan warna berbeda, yaitu merah untuk kondisi yang mengancam nyawa, kuning bagi pasien yang membutuhkan tindakan segera tetapi tidak dalam kondisi kritis, hijau untuk cedera ringan yang tidak memerlukan tindakan darurat, dan hitam bagi pasien yang sudah meninggal atau tidak dapat ditolong lagi.

baca juga ...  DPRD Kotim Akan Bertemu Satgas PKH, Minta Kejelasan Penertiban Kawasan Hutan

(Nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!