SAMPIT – Terdakwa Wendy (31) tidak lama lagi akan dijebloskan ke penjara akibat perbuatannya mencuri kayu milik korban Pendy Wardani, hakim menjatuhkan vonis 7 hari kurungan atas tindak pidana ringan (tipiring) tersebut.
“Alhamdulillah hari Rabu 12 Maret 2025 terdakwa sudah divonis hukuman 7 hari kurungan oleh PN Sampit karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana ringan pencurian balok kayu milik saya,” kata korban Kamis 13 Maret 2025
Wendy yang merupakan warga RT 7 RW 1 Desa Bagendang Hulu itu kata korban melakukan perbuatannya pada tanggal 28 Februari 2025 dini hari sekitar pukul 02:00 WIB di Desa Bagendang Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Kotim bersama Polsek Sei Sampit yang telah bertindak cepat dalam perkara ini karena dalam waktu 12 hari setelah di laporkan ke Polres Kotim pada tanggal 1 Maret sampai dengan hari ini tgl 12 maret 2025 sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Semoga kata dia ini bisa menjadi efek jera walaupun vonisnya cuma 7 hari kurungan, dan terdakwa tidak lagi mengulangi perbuatannya.
“Pada dasarnya bukan nilai kerugian balok kayu itu yang saya permasalahkan melainkan prilaku melanggar hak orang lain itu, perbuatannya meresahkan bagi kami selama ini. Dan tidak kalah penting adalah adanya kepastian hukum dalam perkara ini,” tandasnya.(BS-1)












