Fraksi Nasdem Desak Penertiban Tambang Emas Ilegal di Kalteng

SYAUQI/BERITSAMPIT - Juru Bicara Fraksi NasDem DPRD Kalteng, Toga Hamonangan Nadeak.

– Fraksi Partai NasDem (Kalteng) menyoroti maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kalteng yang dinilai merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana. Fraksi NasDem mendesak pemerintah provinsi untuk segera mengambil langkah konkret dalam menertibkan pertambangan ilegal tersebut.

Juru Bicara Fraksi NasDem DPRD Kalteng, Toga Hamonangan Nadeak, menegaskan bahwa tambang ilegal dapat berdampak negatif bagi ekosistem dan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu menerapkan kebijakan yang tegas untuk mengatasi permasalahan ini.

”    Maraknya peti (pertambangan ilegal) diseputar wilayah Kalteng tentu saja eksistensinya dapat merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan musibah bencana, sehingga perlu adanya upaya penertiban. Bagaimanakah strategi pemerintah Provinsi  untuk mebijaki persoalan ini?,” ujar Toga saat membacakan pemandangan umum Fraksi

Selain itu, Fraksi NasDem menekankan pentingnya kebijakan pertambangan yang tidak mengorbankan kepentingan masyarakat, terutama dalam penentuan wilayah pertambangan. Pemerintah daerah diminta untuk lebih bijak dalam mengelola dan mengendalikan kebijakan lahan pertambangan agar tidak menimbulkan konflik atau ketidakadilan bagi rakyat.

Toga juga mengingatkan bahwa sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan memiliki perputaran ekonomi yang besar. Oleh karena itu, tata kelola yang baik diperlukan agar semua pihak-termasuk masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah daerah-bisa mendapatkan manfaat tanpa mengabaikan aspek sosial dan .

Lebih lanjut, Fraksi NasDem menyoroti beberapa hal terkait regulasi Raperda pertambangan mineral bukan logam dan batuan, antara lain:

Pertama, Fraksi Nasdem menyoroti peralihan perizinan yang Berulang dimana perubahan sistem perizinan yang sebelumnya dipegang kabupaten/kota, lalu beralih ke provinsi, ditarik ke pusat, dan kini dikembalikan lagi ke provinsi.

Menurut Toga, perubahan ini menimbulkan banyak persoalan administratif, termasuk tumpang tindih izin pertambangan, izin yang telah kedaluwarsa, serta mekanisme perpanjangan izin yang belum tertata dengan baik.

baca juga ...  Bantah Lakukan Penipuan, Namun Oknum Pegawai Lapas Sampit ini Akui Uang Napi Narkoba Diserahkan Lewat Dirinya

“Bagaimana strategi pemerintah provinsi dalam menyikapi permasalahan ini, baik dari sisi administratif maupun non-administratif?” tanya Toga.

Kedua, Fraksi NasDem menilai bahwa agar Perda dapat berjalan efektif, harus ada badan khusus yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pungutan di sektor pertambangan.

“Apakah pemerintah provinsi telah menyiapkan strategi serupa dalam pelaksanaan pengambilan pungutan ini?” ujar Toga.

Ketiga Fraksi Nasdem menanyakan besaran pungutan yang dikenakan kepada pelaku usaha tambang harus ditetapkan dengan adil untuk menghindari kesan ketidakadilan antara berbagai pihak.

“Apa dan bagaimana parameter utama yang akan digunakan dalam menentukan besaran pungutan agar tidak merugikan salah satu pihak?” tanya Fraksi NasDem.

ke empat Fraksi NasDem menekankan bahwa hasil pungutan pertambangan tidak boleh hanya digunakan untuk menambah pendapatan daerah, tetapi juga harus dialokasikan untuk pemulihan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat terdampak.

“Kami berharap hasil pungutan ini menjadi skala prioritas utama dalam pemulihan lingkungan, perawatan, serta pelestariannya,” pungkas Toga.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!