KASONGAN – Dua pria berinisial DS (29) dan WS (42) ditangkap aparat kepolisian di dua lokasi berbeda di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan pertama dilakukan oleh jajaran Polsek Katingan Hulu pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. DS diamankan di Jalan Negara Lintas Tumbang Sanamang, RT 006 RW 002, Desa Tumbang Sanaman, Kecamatan Katingan Hulu.
Beberapa jam berselang, sekitar pukul 18.25 WIB, tim kembali bergerak dan menangkap WS di Jalan Lintas Kasongan – Tumbang Samba Km 50, RT 002 RW 001, Desa Tumbang Lawang, Kecamatan Pulau Malan.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyampaikan, dua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Segera kami lakukan gelar perkara agar kiranya penyidik Satresnarkoba Polres Katingan yang menangani perkara ini dapat dengan tepat melakukan rangkaian penyidikan seperti pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, pengujian barang bukti di Balai Pengawasan Obat dan Makan Palangkaraya serta melakukan pengembangan terhadap jaringan Narkoba lainnya,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Kemudian tim berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 0.32 gram, uang tunai senilai Rp 50.000, satu buah handphone, dan satu buah tas selempang. Selanjutnya, dua paket narkotika dengan berat 1.43 gram, uang tunai senilai Rp 400.000, korek api gas, bong alat hisap sabu, satu buah handphone serta barang bukti lainnya.
Kasat Narkoba mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi dan bekerja sama dalam memberantas narkotika karena buka hanya tugas aparat.
“Tetapi tanggung jawab bersama seluruh eleman bangsa unutk melindungi generasi muda dan memastikan masa depan yang lebih baik bagi Indonesia,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan apabila mendapat informasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba agar menginrofrmasikan kepada pihak kepolisian yang terdekat atau langsung Satresnarkoba Polres Katingan.
“Apabila ada yang mengatasnamakan anggota Satresnarkoba Polres Katingan maupun Kasat Resnarkoba meminta sesuatu yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba ataupun dalam rangka penyidikan narkoba yang sedang ditangani, silahkan diabaikan saja” pungkasnya.
(Bitro)












