LAMANDAU – Aksi licin Warso (33), kurir narkoba asal Jakarta, akhirnya terhenti. Pria yang diketahui sudah tiga kali lolos mengantar sabu lintas pulau ini kini harus menghadapi ancaman hukuman mati setelah tertangkap membawa 50 kilogram sabu yang disembunyikan dalam jerigen.
Penangkapannya berlangsung dramatis dalam sebuah razia rutin. Petugas curiga saat melihat Warso membawa jerigen mencurigakan. Setelah diperiksa, isinya bukanlah bahan bakar atau cairan biasa, melainkan kristal haram bernilai miliaran rupiah.
Jaksa Penuntut Umum, Sanggam Aritonang dan Jovanka Aini Azhar, membacakan tuntutan secara virtual di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Namun, proses persidangan sempat terganggu lantaran Warso mengaku tidak bisa mendengar tuntutan tersebut.
“Dalam persidangan tadi, kami menuntut terdakwa dengan pidana mati,” tegas Kajari Lamandau, Deji Setiapermana dalam konferensi pers usai sidang.
Kurir Langganan, Dibayar Ratusan Juta
DEJI menyebut Warso bukan pemain baru. Ia telah dua kali sukses mengantar sabu dari Kalbar ke Banjarmasin, dan mendapat bayaran menggiurkan—total lebih dari Rp 150 juta.
“Yang bersangkutan tahu betul barang yang dibawa adalah sabu. Bahkan ini kali ketiga. Barang buktinya juga luar biasa, lebih dari 50 kilogram. Kalau sampai lolos, bisa merusak ribuan generasi,” ujar Deji.
Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa terdakwa sempat berbelit-belit di persidangan, bahkan menolak mengakui isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Namun akhirnya Warso tak bisa mengelak setelah bukti-bukti dikupas habis di persidangan.
Tertangkap Gara-Gara Razia Rutin
PETAKA bagi Warso terjadi pada 8 Oktober 2024. Ia tengah mengantar sabu dengan mobil Calya warna silver, berisi lima jerigen besar. Modusnya nyaris sama seperti dua pengiriman sebelumnya. Namun nahas, di tengah jalan ia kena razia lalu lintas di Jalan Trans Kalimantan KM 04, Desa Kujan, Kecamatan Bulik.
“Waktu ditanya, dia ngaku isinya minyak. Tapi saat dibuka, petugas mencium kejanggalan. Setelah diperiksa, ternyata jerigen itu penuh bungkusan hitam berisi sabu,” beber Jovanka, JPU yang menangani perkara ini.
Anggota Satlantas langsung berkoordinasi dengan Satnarkoba. Hasilnya mencengangkan: 47 paket sabu dengan berat total 50.658 gram ditemukan di bagasi belakang mobil.
Pengiriman Modus Rapi, Tapi Tercium Juga
PENGIRIMAN pertama dilakukan 29 Juli 2024, dengan mobil Xenia merah yang sudah disiapkan di depan RSU Singkawang. Setelah sabu tiba di Banjarmasin, Warso kabur ke Jakarta dan langsung menerima transfer Rp 60 juta.
Kedua, pada 20 September 2024, ia membawa mobil Chevrolet putih dengan sabu dalam karung. Upahnya naik jadi Rp 100 juta.
Pada pengiriman ketiga, ia kembali terbang ke Pontianak. Mobil sudah disiapkan di hotel, lengkap dengan jerigen sabu di dalamnya. Tapi belum sampai tujuan, ia keburu ketahuan—bukan oleh penyelidikan besar, melainkan razia rutin Satlantas.
Barang Bukti Dimusnahkan, Harta Dirampas
SELURUH sabu telah dimusnahkan. Mobil, ponsel, dan uang tunai milik terdakwa dirampas untuk negara.
Sidang dilanjutkan 12 April 2025 dengan agenda pembacaan pledoi. Warso kini hanya bisa berharap pada pembelaan terakhirnya jika masih ada yang bisa diselamatkan.
(Andre)












