PALANGKA RAYA – Publik kembali dikejutkan oleh vonis ringan dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Zulhaidir, mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin 14 April 2025, atas keterlibatannya dalam skandal pembangunan Gedung Expo Sampit.
Majelis hakim menyatakan Zulhaidir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Tak hanya hukuman penjara, ia juga didenda Rp50 juta dengan ancaman kurungan satu bulan jika tak mampu membayar.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes dalam amar putusannya, dikutip dari SIPP PN Palangka Raya, Selasa 22 April 2025.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan, serta memutuskan bahwa terdakwa tetap ditahan.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Direktur CV Mentaya Geographic Consultindo, Fazriannur, yang disidang secara terpisah, juga divonis dengan hukuman yang sama.
“Menyatakan Terdakwa Fazriannur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” kata majelis hakim.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta.
Kuasa hukum Zulhaidir, Sugianto dan Nitro Aditya, menyayangkan vonis tersebut. Menurut mereka, putusan hakim tidak mencerminkan fakta persidangan.
“Kalau melihat fakta di persidangan, seharusnya majelis hakim memutus bebas. Ahli yang dihadirkan JPU dari Politeknik Semarang tidak memiliki sertifikasi keahlian saat memberikan keterangan di BAP untuk menghitung kerusakan atau ketidaksesuaian fungsi bangunan. Sehingga, kerugian negara seharusnya tidak ada karena ahli tersebut tidak kompeten,” ujar Sugianto.
Ia menambahkan bahwa bangunan Gedung Expo masih bisa dimanfaatkan, dan seharusnya hal tersebut menjadi pertimbangan dalam putusan. “Hakim tidak mempertimbangkan fakta di persidangan, justru hanya mengacu pada tuntutan JPU yang tidak berdasar,” tambahnya.
Lebih lanjut, mereka mengungkapkan kekecewaannya atas putusan majelis hakim mengingat bahwa seluruh denda dan kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan telah dibayarkan lunas oleh klien mereka.
Sugianto juga menilai, perkara yang menjerat kliennya cenderung dipaksakan untuk dijatuhi hukuman.
“Kalau masalah men-100 % pekerjaan itu merupakan kebijakan yang bersifat administratif, karena faktanya pembayaran benar-benar dilakukan setelah pekerjaan fisik selsai 100%,” ujarnya.
Kasus korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit sendiri sempat menyita perhatian publik. Meski bangunan mengalami sejumlah kerusakan, serah terima pekerjaan tetap dilakukan. Zulhaidir bersama pihak konsultan dan kontraktor diduga merekayasa dokumen serah terima untuk menyamarkan keterlambatan dan cacat pekerjaan, sehingga negara dirugikan hingga Rp3,5 miliar.
Zulhaidir juga memerintahkan penyusunan dokumen fiktif yang menyatakan pekerjaan selesai per 15 Februari 2021. Ia diketahui memberikan perpanjangan waktu pengerjaan tanpa melalui adendum atau jaminan sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, Zulhaidir sempat menjadi buronan dan akhirnya ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta pada 16 Agustus 2024. Ia juga sempat mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya.
(Syauqi)












