PALANGKA RAYA – Seorang kreator konten komedi di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dijatuhi sanksi adat setelah videonya yang memuat parodi wawancara wartawan dengan Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, dinilai melanggar norma adat.
Saifullah (33), yang dikenal di media sosial dengan nama Saif Hola, dijatuhi denda sebesar 90 kati ramu, setara dengan Rp20 juta oleh Majelis Sidang Adat Basara Hai.
Sidang yang digelar sejak pekan lalu memutuskan bahwa Saif telah dengan sengaja membuat konten tersebut.
Ketua Majelis Sidang Adat, Wawan Embang, mengatakan keputusan tersebut mempertimbangkan itikad baik dari yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan mengakui kesalahan secara terbuka, sopan, tidak berbelit-belit, dan kooperatif. Itu jadi pertimbangan utama kami,” kata Wawan usai sidang, Jumat, 25 April 2025.
Sebelumnya, pihak yang merasa keberatan disebut sebagai Pandawa mengajukan tuntutan denda adat sebesar 230 kati ramu atau sekitar Rp85 juta.
Tuntutan itu kemudian diturunkan menjadi Rp57 juta sebelum akhirnya Majelis memutuskan besaran denda akhir sebesar Rp20 juta.
Menurut Wawan, dasar hukum sanksi adat tersebut mengacu pada Pumpung Hai Tumbang Anoi 1994, serta sejumlah peraturan daerah, termasuk Perda Provinsi Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 dan Perda Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2009.
Dana denda, kata Wawan, akan digunakan untuk biaya persidangan dan sisanya diserahkan kepada Pandawa sebagai perwakilan masyarakat adat.
“Harapan kami, masyarakat tetap menjunjung tinggi falsafah Huma Betang dan nilai Belom Bahadat. Ini soal menjaga marwah adat,” ujarnya.
Menanggapi perkara ini, Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran mengatakan bahwa peristiwa tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak merasa dirugikan secara pribadi oleh parodi tersebut.
“Kalau saya sih biasa saja, itu hal wajar. Namanya anak (buah) banyak, ada yang begini, begitu. Dalam demokrasi sekarang, saya rasa itu hal yang lumrah,” kata Agustiar, Sabtu, 3 Mei 2025.
Namun, ia juga menilai bahwa langkah hukum adat merupakan bagian dari peringatan kultural yang sah dalam konteks Indonesia.
“Negara kita bukan liberal, tapi demokrasi Pancasila. Jadi kalau ada hukum adat yang berjalan, itu peringatan yang wajar dalam masyarakat majemuk seperti kita,” ujarnya.
(Sya'ban)












