HM Ridwan: Sudah Saatnya Mahkamah Dibentuk

IST/BERITASAMPIT - Advokat H. Muhammad Ridwan,SE. SH. MH.

PANGKALAN BUN – Advokat dan Konsultan H. Muhammad Ridwan mengatakan, sudah saatnya Mahkamah (Mahdes) dibentuk di setiap . Tujuannya untuk dapat membantu masyarakat mendapatkan akses keadilan yang lebih mudah dan cepat.

“Pembentukan Mahdes, juga menjadi langkah inovatif dalam meningkatkan akses keadilan yang lebih efektif, misalkan dalam kasus penyelesaian sengketa yang cenderung menimbulkan konflik,“ kata HM.Ridwan, saat dibincangi Berita Sampit di kediamannya  di Jalan Samari II, Perumahan Grand Uni Residence Blok E No. 08, Pangkalan Bun, Rabu 14 Mei 2025.

Selain itu, lanjut HM.Ridwan, Mahdes juga dapat memberdayakan masyarakat untuk mengambil peran dalam menyelesaikan masalah dan meningkatkan kesadaran .

Dijelaskan HM.Ridwan, pada 17 April 2025, telah menggelar Munas Peradin (Musyawarah Nasional Persatuan Advokat Indonesaia). Pada 6 Mei 2025, Ketua Umum DPP Posbakumadin Halim Jeverson Rambe, M.AD, telah membuat deskripsi tentang Mahkamah yang telah disebarkan keseluruh DPC Posbakumadin se-Indonesia.

Adapun isi dekripsinya, antara lain mengupas Kesatuan Masyarakat Adat (KMHA), yakni sekelompok masyarakat yang terikat oleh adat dan hidup di wilayah geografis tertentu berdasarkan ikatan asal-usul leluhur.

KMHA memiliki kelembagaan adat, harta kekayaan milik bersama, serta sistem nilai yang menentukan pranata adat dan norma adat.

Definisi: Kesatuan Masyarakat Adat (KMHA) adalah kelompok masyarakat yang memiliki ciri-ciri yaitu terikat oleh adat. Hidup dan bertindak berdasarkan adat yang mengatur kehidupan pada Masyarakat pedesaan. Memiliki wilayah geografis tertentu yang menjadi tempat tinggal dan sumber kehidupan mereka. Terikat juga oleh hubungan darah, keturunan, atau kekerabatan dengan leluhur yang sama.

Ciri-ciri Kesatuan Masyarakat Adat (KMHA): Memiliki Lembaga Adat yang mengatur dan menjalankan fungsi-fungsi adat, Memiliki harta kekayaan atau benda adat yang dimiliki secara bersama-sama oleh Anggota Kesatuan Masyarakat Adat (KMHA), Memiliki sistim nilai dan norma yang mengatur perilaku dan hubungan antar Anggota Kesatuan Masyarakat Adat (KMHA).

baca juga ...  Pemkab Kobar Perkuat Sinergi Percepat Capaian Universal Coverage Jamsostek

Peranan Kesatuan Masyarakat Adat (KMHA): adat mengatur berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, seperti tanah, pertanian, pernikahan, warisan, dan penyelesaian sengketa. Penyelenggaraan pemerintahan: Kesatuan Masyarakat Adat (KMHA) juga memiliki lembaga atau sistim pemerintahan adat yang mengatur urusan pemerintahan di wilayahnya.

  • Pengelolaan Sumber Daya Alam: Kesatuan Masyarakat Adat (KMHA) memiliki hak tradisional atas sumber daya alam di wilayahnya dan memiliki mekanisme untuk mengelolanya dengan asas musyawarah penuh dengan kekeluargaan/kekerabatan.
  • Pengakuan : Pasal 18-B UUD 1945 : Mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat adat serta hak-hak tradisionalnya. Beberapa undangundang, seperti Undang undang , juga mengakomodasi Adat sebagai Kesatuan Masyarakat Adat (KMHA).Yang memiliki batas wilayah dan identitas budaya yang terbentuk atas dasar teritorial.

Landasan Operasional:

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang , Pasal 26 ayat (4) huruf l dan Pasal 103.
  2. Peraturan Pemerintah R.I Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
  3. Peraturan Menteri , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Tahun 2020 Penetapan Prioritas Penggunaan Dana .
  4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
  5. Pedoman Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Tahun 2023 mengenai Paralegal Academy dengan Nomor : PHN.HN.04.03-184, tanggal Jakarta, 3 Februari 2023.
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik In Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Adat .
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum ;Dasar Operasional.
  8. Staatsblad 1847-No.23 mengenai A.B.(Alglemene Bepalingen) Pasal 11.
  9. Staatsblad 1848- No. 16 jo. 57 dan Staatsblad 1941 No. 31, 32 dan 44 mengenai H.I.R (Herzien Inlandsch Reglement) Pasal 135a.
  10. Staatsblad 1870-No.55 mengenai R.R.(Reglement op het beleid der Regering van N.-I) Pasal 75.
  11. Staatsblad 1922-No.263 mengenai R.O.(Reglement op de rechterlijkeorganisatie) Pasal 3 a.
  12. Staatsblad 1925-No.415 jo 577 mengenai I.S.(Indieshe Staatregeling) Pasal 131.
  13. Staatsblad 1927-No.227 tentang R.Bg.(Rechtreglement voor de Buitengewesten) Pasal 161a.
  14. UUD 1945, Pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (3).
  15. Peraturan Menteri , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Rebublik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana .
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri RepubRepublik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun  2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat .
baca juga ...  Pemkab Kobar Bakal Lakukan Pemeliharaan Lampu PJU, Tahun Ini

Pembentukan Mahkamah : Mahkamah merupakan bagian penting dari masyarakat Indonesia yang memiliki peran dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, pengelolaan sumber daya alam, dan pelestarian budaya tradisional. Pengakuan dan perlindungan hukum terhadap masyarakat pedesaan menjadi penting untuk menjaga keberlanjutan dan keseimbangan antara hak-hak adat dengan kepentingan negara.

Regulasi tentang Mahkamah Desa sebagai Implementasi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa pada Pasal-26 ayat (4) huruf-l. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa dan Pasal-103 mengamanatan dibentuk Mahkamah Desa suatu kebutuhan yang sangat fundamental dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, demi tegaknya hukum yang berkeadilan.

Perangkat Mahkamah Desa: Mahkamah Desa dibentuk dengan Surat Keputusan Kepala Desa dengan Susunan Struktur Personil dan Tata Laksana:

  1. Kepala Desa sebagai Ketua merangkap Anggota.
  2. Sekretaris Desa sebagai Anggota.
  3. OBH (Organisasi Bantuan Hukum)/Paralegal sebagai Anggota.
  4. Bhabinkamtibmas sebagai Anggota.
  5. BABINSA sebagai Anggota.
  6. Tokoh masyarakat sebagai Anggota.
  7. Tokoh agama sebagai Anggota.
  8. Tokoh adat sebagai Anggota.
  9. Pemangku kepentingan/Perangkat Desa.

“Itulah, hasil Munas Posbakumadin dan saya siap melaksanakan program Mahkamah Desa di Kabupaten Barat. Harapan saya kepada semua pihak khususnya masyarakat di Kabupaten Kobar , mohon dukungannya demi mewujudkan keadilan yang hakiki,“ pungkas HM. Ridwan. (man)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!