PANGKALAN BUN – Advokat dan Konsultan Hukum H. Muhammad Ridwan mengatakan, sudah saatnya Mahkamah Desa (Mahdes) dibentuk di setiap desa. Tujuannya untuk dapat membantu masyarakat desa mendapatkan akses keadilan yang lebih mudah dan cepat.
“Pembentukan Mahdes, juga menjadi langkah inovatif dalam meningkatkan akses keadilan yang lebih efektif, misalkan dalam kasus penyelesaian sengketa yang cenderung menimbulkan konflik,“ kata HM.Ridwan, saat dibincangi Berita Sampit di kediamannya  di Jalan Samari II, Perumahan Grand Uni Residence Blok E No. 08, Pangkalan Bun, Rabu 14 Mei 2025.
Selain itu, lanjut HM.Ridwan, Mahdes juga dapat memberdayakan masyarakat desa untuk mengambil peran dalam menyelesaikan masalah dan meningkatkan kesadaran hukum.
Dijelaskan HM.Ridwan, pada 17 April 2025, telah menggelar Munas Peradin (Musyawarah Nasional Persatuan Advokat Indonesaia). Pada 6 Mei 2025, Ketua Umum DPP Posbakumadin Halim Jeverson Rambe, M.AD, telah membuat deskripsi tentang Mahkamah Desa yang telah disebarkan keseluruh DPC Posbakumadin se-Indonesia.
Adapun isi dekripsinya, antara lain mengupas Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA), yakni sekelompok masyarakat yang terikat oleh hukum adat dan hidup di wilayah geografis tertentu berdasarkan ikatan asal-usul leluhur.
KMHA memiliki kelembagaan adat, harta kekayaan milik bersama, serta sistem nilai yang menentukan pranata adat dan norma hukum adat.
Definisi: Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) adalah kelompok masyarakat yang memiliki ciri-ciri yaitu terikat oleh hukum adat. Hidup dan bertindak berdasarkan hukum adat yang mengatur kehidupan pada Masyarakat pedesaan. Memiliki wilayah geografis tertentu yang menjadi tempat tinggal dan sumber kehidupan mereka. Terikat juga oleh hubungan darah, keturunan, atau kekerabatan dengan leluhur yang sama.
Ciri-ciri Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA): Memiliki Lembaga Adat yang mengatur dan menjalankan fungsi-fungsi hukum adat, Memiliki harta kekayaan atau benda adat yang dimiliki secara bersama-sama oleh Anggota Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA), Memiliki sistim nilai dan norma yang mengatur perilaku dan hubungan antar Anggota Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA).
Peranan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA): Hukum adat mengatur berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, seperti tanah, pertanian, pernikahan, warisan, dan penyelesaian sengketa. Penyelenggaraan pemerintahan: Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) juga memiliki lembaga atau sistim pemerintahan adat yang mengatur urusan pemerintahan di wilayahnya.
- Pengelolaan Sumber Daya Alam: Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) memiliki hak tradisional atas sumber daya alam di wilayahnya dan memiliki mekanisme untuk mengelolanya dengan asas musyawarah penuh dengan kekeluargaan/kekerabatan.
- Pengakuan Hukum: Pasal 18-B UUD 1945 : Mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya. Beberapa undangundang, seperti Undang undang Desa, juga mengakomodasi Desa Adat sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA).Yang memiliki batas wilayah dan identitas budaya yang terbentuk atas dasar teritorial.
Landasan Operasional:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf l dan Pasal 103.
- Peraturan Pemerintah R.I Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
- Pedoman Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Tahun 2023 mengenai Paralegal Academy dengan Nomor : PHN.HN.04.03-184, tanggal Jakarta, 3 Februari 2023.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik In Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Pemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum ;Dasar Operasional.
- Staatsblad 1847-No.23 mengenai A.B.(Alglemene Bepalingen) Pasal 11.
- Staatsblad 1848- No. 16 jo. 57 dan Staatsblad 1941 No. 31, 32 dan 44 mengenai H.I.R (Herzien Inlandsch Reglement) Pasal 135a.
- Staatsblad 1870-No.55 mengenai R.R.(Reglement op het beleid der Regering van N.-I) Pasal 75.
- Staatsblad 1922-No.263 mengenai R.O.(Reglement op de rechterlijkeorganisatie) Pasal 3 a.
- Staatsblad 1925-No.415 jo 577 mengenai I.S.(Indieshe Staatregeling) Pasal 131.
- Staatsblad 1927-No.227 tentang R.Bg.(Rechtreglement voor de Buitengewesten) Pasal 161a.
- UUD 1945, Pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (3).
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Rebublik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri RepubRepublik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa.
Pembentukan Mahkamah Desa: Mahkamah Desa merupakan bagian penting dari masyarakat Indonesia yang memiliki peran dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, pengelolaan sumber daya alam, dan pelestarian budaya tradisional. Pengakuan dan perlindungan hukum terhadap masyarakat pedesaan menjadi penting untuk menjaga keberlanjutan dan keseimbangan antara hak-hak adat dengan kepentingan negara.
Regulasi tentang Mahkamah Desa sebagai Implementasi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa pada Pasal-26 ayat (4) huruf-l. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa dan Pasal-103 mengamanatan dibentuk Mahkamah Desa suatu kebutuhan yang sangat fundamental dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, demi tegaknya hukum yang berkeadilan.
Perangkat Mahkamah Desa: Mahkamah Desa dibentuk dengan Surat Keputusan Kepala Desa dengan Susunan Struktur Personil dan Tata Laksana:
- Kepala Desa sebagai Ketua merangkap Anggota.
- Sekretaris Desa sebagai Anggota.
- OBH (Organisasi Bantuan Hukum)/Paralegal sebagai Anggota.
- Bhabinkamtibmas sebagai Anggota.
- BABINSA sebagai Anggota.
- Tokoh masyarakat sebagai Anggota.
- Tokoh agama sebagai Anggota.
- Tokoh adat sebagai Anggota.
- Pemangku kepentingan/Perangkat Desa.
“Itulah, hasil Munas Posbakumadin dan saya siap melaksanakan program Mahkamah Desa di Kabupaten Kotawaringin Barat. Harapan saya kepada semua pihak khususnya masyarakat di Kabupaten Kobar , mohon dukungannya demi mewujudkan keadilan yang hakiki,“ pungkas HM. Ridwan. (man)












