KASONGAN – Jajaran Satresnarkoba Polres Katingan menggebrak peredaran narkoba di wilayahnya dengan hasil mencengangkan: 25 kasus berhasil diungkap hanya dalam dua bulan terakhir, dari Maret hingga pertengahan Mei 2025. Tak tanggung-tanggung, 32 orang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari 25 pria dan 7 wanita bahkan salah satunya merupakan oknum kepala desa!
Kabar ini disampaikan langsung oleh Waka Polres Katingan Kompol Uni Subiyanti dalam konferensi pers di Aula Bhayangkara Polres, Rabu 14 Mei 2025, didampingi Kasatresnarkoba Iptu Supriyadi serta pejabat lainnya.
“Ini bentuk komitmen kami memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya, bahkan sampai ke pelosok desa,” tegas Kompol Uni.
Dari 25 kasus tersebut, pengungkapan terbesar terjadi di Kecamatan Katingan Hilir (6 kasus), disusul Katingan Tengah dan Sanaman Mantikei (masing-masing 2 kasus). Sementara sisanya tersebar di wilayah Mendawai, Tasik Payawan, Kamipang, Tewang Sanggalang Garing, Pulau Malan, Katingan Hulu, hingga Marikit.
Operasi ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka bahkan kini telah menyasar desa–desa terpencil.
“Barang Bukti berhasil kami amankan jenis sabu-sabu dengan total berat kurang lebih 51,02 gram serta alat dukung penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dari perkara yang ditangani, tiga diantaranya memiliki barang bukti di bawah satu gram, dari ketiga perkara tersebut,
“Satu kasus dengan tersangka berinisial RK (23) dan DE (28) diajukan untuk menjalani Assesment terpadu dan direhabilitasi di BNN Kota Palangkaraya,“ terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, pihaknya menyoroti pengungkapan kasus yang melibatkan seorang oknum kepala desa berinisial SI (50).
(Bitro)












