SAMPIT – Kepastian pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) dari Daerah Pemilihan I Mentawa Baru Ketapang akhirnya muncul. Muhammad Ramadhana Rahman dari PDI Perjuangan disiapkan menggantikan Ahyar Umar yang tersandung kasus hukum hingga berujung vonis inkrah.
Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, membenarkan bahwa nama Ramadhana menjadi calon kuat karena perolehan suaranya berada di urutan keempat pada Pemilu 2024.
“PDI Perjuangan memperoleh tiga kursi di dapil tersebut, sesuai mekanisme, suara terbanyak berikutnya menjadi kandidat PAW,” jelas Rifqi.
Permintaan nama calon pengganti diterima KPU dari DPRD Kotim pada 21 April 2025. Selanjutnya, KPU melakukan verifikasi berdasar hasil rekap suara internal partai. Hasilnya, Ramadhana berhak diusulkan untuk mengisi kursi kosong yang ditinggalkan Ahyar.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kotim, Rimbun, mengonfirmasi bahwa proses administrasi PAW sudah masuk tahap akhir. Ia menyebut telah melakukan koordinasi dengan KPU Kotim dan KPU Provinsi setelah menerima surat dari DPP PDI Perjuangan.
“Walau Ahyar belum sempat dilantik, status hukum yang bersangkutan sudah inkrah. Maka proses PAW tetap berjalan sebagaimana aturan yang berlaku,” terang Rimbun.
Saat ini, berkas pengajuan telah diproses bagian hukum Sekretariat Daerah Kotim dan disampaikan ke Pemprov Kalteng untuk penetapan melalui SK Gubernur.
Diketahui bahwa dalam Pemilihan Legislatif Kotim 2024, PDIP di Dapil I meraih tiga kursi, dengan Angga Aditya Nugraha di posisi pertama dengan 5.131 suara, kemudian Ahyar 3.846 suara, dan Modika Latifah dengan 2.521 suara, sementara diposisi selanjutnya adalah M Ramadhana Rahman dengan 1.770 suara. (nardi)












