JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan tengah menyusun dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) yang berkaitan erat dengan rencana tata ruang daerah. Kolaborasi ini dilakukan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mencakup Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk dua kawasan strategis: Pulau Malan dan Kota Kasongan.
Bupati Katingan, Saiful, menegaskan bahwa penyusunan RDTR ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan membuka pintu investasi yang lebih luas di Katingan.
“RDTR adalah fondasi penting dalam memberikan kepastian hukum untuk penggunaan ruang, terutama dalam layanan perizinan usaha berbasis risiko melalui sistem OSS-RBA,” ujar Bupati Saiful di ruang rapat Prambanan Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang Bangunan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.
Ia menambahkan bahwa RDTR Pulau Malan dan RDTR Kota Kasongan akan menjadi panduan dalam perencanaan tata ruang untuk mendorong pengembangan infrastruktur, pengembangan kawasan permukiman, dan mendukung sektor-sektor unggulan daerah secara berkelanjutan.
“Dengan RDTR terintegrasi yang berbasis data spasial, kami optimis bahwa iklim investasi di Kabupaten Katingan akan lebih kondusif dan teratur,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa ini akan menjadi forum untuk diskusi dan evaluasi substansi dari RDTR yang diusulkan, agar sejalan dengan kebijakan perencanaan tata ruang nasional dan memperhatikan kepentingan lintas sektor. Setelah melalui proses ini, diharapkan RDTR dapat segera ditetapkan dan menjadi acuan dalam perizinan serta pengembangan daerah.
“Pemerintah Kabupaten Katingan berkomitmen untuk terus mendorong penyusunan dokumen perencanaan tata ruang yang berkualitas sebagai bagian dari percepatan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik di masa depan,” tutupnya.
(Bitro)












