Gubernur Kalteng Bantah Isu Politis di Balik Pelantikan Pj Bupati

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Gubernur Kalteng Agustiar Sabran saat diwawancarai awak media

– Gubernur (Kalteng) Agustiar Sabran membantah bahwa pelantikan Indra Gunawan sebagai Penjabat (Pj) Bupati menggantikan Muhlis bermuatan politis.

Agustiar menegaskan, pergantian tersebut murni merupakan bagian dari penyegaran birokrasi dan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, bukan karena adanya pemungutan suara ulang (PSU) .

“Gak ada, ini kan penyegaran supaya tidak ada prasangka dan sebagainya dan bagus ini,” ujar Agustiar saat diwawancarai usai pelantikan Indra Gunawan di Rumah Jabatan Gubernur, Kamis malam, 29 Mei 2025.

Terkait anggapan bahwa pejabat dari pusat lebih netral dalam menghadapi situasi menjelang PSU, Agustiar mengatan bahwa hal itu bergantung tafsir. Ia menegaskan bahwa penunjukan Pj Bupati adalah wewenang Pemerintah Pusat.

“Tergantung Tafsir aja sebenarnya kan, menurut saya semuanya bagus. Disini pun bagus. Karena yang menunjuk Pj ini kan ada wewenang pusat,” jelasnya.

Agustiar  menegaskan bahwa pemerintah daerah hanya menjalankan aturan yang berlaku sesuai perintah dari pemerintah pusat terkait dengan pelantikan Pj Bupati tersebut.

“Kalau kami ini kan pada prinsipnya menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku. makanya kami melantik,” tegasnya.

Selain itu, Agustiar membantah anggapan bahwa Muhlis, Pj Bupati sebelumnya, gagal dalam menjalankan tugasnya selama menjabat.

“Menurut saya bagus-bagus aja koordinasinya. Koordinasinya dengan kami pun bagus, tidak ada masalah. Itu kan (Pergantian Pj) wewenang atasan,” tuturnya.

Menurutnya, pergantian tersebut merupakan hasil pertimbangan dari pemerintah pusat, dengan tujuan utama untuk memberikan suasana baru di lingkungan .

“Mungkin pertimbangannya ada, tapi yang pasti penyegaran yang paling utamanya biar segar-segar,” pungkasnya.

(Syauqi)

baca juga ...  PPPK Pemprov Kalteng Selesai Ikuti Pembekalan, Siap Mengemban Tugas dengan Penuh Tanggung Jawab
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!