PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Bambang Irawan, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan oleh PT MUTU yang berlokasi di Kabupaten Barito Selatan.
Perusahaan tambang tersebut diduga telah mencemari lingkungan sekitar, khususnya sumber air yang menjadi kebutuhan utama masyarakat di empat desa. Warga dari Desa Muara Singan, Luwir, Bipak Kali, dan Patas I di Kecamatan Gunung Bintang Awai meluapkan kekecewaan mereka dengan memortal jalan tambang milik perusahaan tersebut.
Aksi warga ini dipicu oleh kondisi sungai yang sudah tercemar sejak tahun 2021 dan hingga kini belum mendapat penanganan yang memadai.
Bambang Irawan menegaskan bahwa persoalan ini menjadi perhatian serius pihaknya. Ia meminta dinas teknis terkait segera mengambil tindakan.
“Ini harus ditindaklanjuti oleh pihak terkait, terutama Dinas Lingkungan Hidup,” kata Bambang Irawan, Selasa 24 Juni 2025.
Ia menegaskan, DPRD tidak ingin persoalan pencemaran lingkungan ini berdampak semakin luas terhadap masyarakat. Ia juga mengingatkan agar perusahaan lain yang beroperasi di Kalteng menjaga komitmen terhadap lingkungan sekitar.
“AMDAL dan segala kewajiban harus tetap mereka jaga dan evaluasi,” tegasnya.
Menurutnya, Komisi II DPRD Kalteng akan segera berkoordinasi dengan DLH untuk memanggil manajemen PT MUTU dalam waktu dekat.
“Kita juga akan review apa saja tindakan mereka dalam menanggulangi peristiwa ini. Kita akan usulkan dalam forum Komisi II sebagai sesuatu yang menurut kita urgen dan harus menjadi skala prioritas,” lanjutnya.
Sebagai bentuk pengawasan, lanjut Bambang, Komisi II siap melakukan berbagai opsi, seperti rapat dengar pendapat (RDP) maupun kunjungan langsung ke lapangan.
“Harus kita kunjungi. Kalau tidak RDP, kita surati untuk datang ke sini. Saya pikir ini urgent karena telah mencemari lingkungan,” tutupnya.
(Syauqi)












