SUKAMARA – Dalam rangka penanganan kredit bermasalah dan sebagai bentuk komitmen menjaga kualitas portofolio pembiayaan, PT BPR Artha Sukma melaksanakan kegiatan pemasangan plang pemberitahuan pada objek jaminan milik debitur yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian kredit.
Kegiatan ini dilakukan dengan pengawalan dari pihak kejaksaan dan Kepolisian guna memastikan keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung.
Direktur Utama BPR Artha Sukma, Ida Rumiana, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin kredit serta edukasi kepada masyarakat agar tetap menjaga integritas dan komitmen dalam memenuhi kewajiban keuangan.
“BPR Artha Sukma terus berupaya menjalankan fungsi intermediasi secara sehat, transparan, dan profesional. Penanganan kredit bermasalah ini penting untuk menjaga kepercayaan nasabah dan keberlanjutan bank sebagai BUMD kebanggaan daerah,” kata Ida Rumiana usai kegiatan pemasangan plang disalah satu aset yang disita.
Ida Rumiana menjelaskan ada tiga aset atau objek jaminan yang dilaksankan pemasangan plang pemberitahuan milik debitur yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian kredit.
“Kegiatan hari ini juga merupakan hasil kerjasama kami dengan Kejaksaan Negeri Sukamara dan juga melakukan pendampingan untuk pematokan atau pemasangan plang ini,” ucapnya
“Dengan adanya kerjasama ini merupakan salah satu bukti konkret bahwa kami dari BPR Arta Sukma akan menjadi lebih sehat kedepannya,” lanjutnya.
“Karena salah satu PR BPR Arta Sukma adalah menyelesaikan kredit-kredit bermasalah yang ada di BPR Arta Sukma,” tukasnya. (enn)












