Warga Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di Tambang Kawan Batu, APH Sudah Disurati!

IST/BERITASAMPIT - Aktivitas tambang emas ilegal di Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu yang belakangan ini meresahkan.

SAMPIT – Dugaan peredaran gelap narkoba juga terjadi di lokasi tambang emas ilegal di Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Timur (Kotim).

Informasi itu dihimpun pada salah satu tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, menurutnya aktivitas tambang ilegal itu mulai tahun 2022 lalu.

“Peredaran narkoba itu diduga disuplai untuk para pekerja di sana, karena jumlah pekerjanya ratusan orang di lokasi itu,” ungkapnya melalui sambungan telpon, Kamis, 26 Juni 2025.

Menurutnya, kebanyakan pekerja bukan berasal dari desanya, melainkan warga luar yang telah menetap di lokasi hingga membangun tempat tinggal dengan kontruksi semi permanen di sekitar lokasi kegiatan.

“Kebanyakan pekerja itu bukan berasal dari kami, dari kami hanya sekitar 10 persen, aktivitas tambang emas ilegal itu pun kami nilai sangat merugikan warga setempat karena mencemari sungai,” bebernya.

Aktivitas tambang emas ilegal itupun menyulitkan hajat hidup warga setempat, terutama para nelayan untuk mencari ikan, karena air sungai sudah tercemar mercuri yang membahayakan ekosistem air sungai.

Disamping itu, karena merasa dirugikan, pihaknya sudah menyurati pihak kepolisian untuk menindaklanjuti aktivitas ilegal tersebut.

Namun hingga kini menurutnya aktivitas itu masih berlangsung meskipun telah mengadu ke aparat penegak dan kabar aktivitas ilegal itu telah menyebar di media sosial.

“Kami sudah menyurati APH ke tingkat Polsek, Polres dan Polda. Namun sampai saat ini aktivitas masih terjadi, meski anggota kepolisian beberapa kali sudah ke sana. Selain itu tiga bos yang mengendalikan diduga bertempat di jalan poros Sarpatim Km 24. Sejauh ini tidak ada kontribusi mereka untuk , karena memang masyarakat tidak mau menerima tetapi memang dulu mereka pekerja ingin berkontribusi,” demikiannya.

baca juga ...  Damang Tualan Hulu: Putusan PN Sampit Lukai Hukum Adat Dayak, Ancaman Nyata bagi Kelembagaan Adat

Sementara itu, Kepala Kawan Batu H Sumardi juga membenarkan adanya aktivitas tambang ilegal itu.

“Benar ada kegiatan itu, aktivitasnya sudah sekitar tiga tahun lalu dan dampaknya sangat merugikan bagi warga kami,” demikiannya.

(Jimmy)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!