SAMPIT – Setelah perjalanan panjang di meja hijau, Kepala Desa Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu, berinisial AF, akhirnya divonis satu tahun empat bulan penjara karena terbukti menggunakan ijazah palsu.
Meski demikian, nasib jabatannya hingga kini masih belum final. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum bisa mengambil langkah, sebab masih menunggu kepastian hukum yang bersifat final.
Kepala DPMD Kotim Raihansyah menuturkan, pihaknya sudah menerima kabar putusan tersebut dari Camat Mentaya Hulu. Namun, hingga Sabtu 28 Juni 2025 mereka belum memegang salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sampit.
“Kemarin kami sudah mendapat informasi dari Camat Mentaya Hulu mengenai putusan terhadap saudara AF, tetapi kami belum menerima salinan putusan tersebut dan kami belum tahu apakah yang bersangkutan akan mengajukan banding atau tidak,” jelas Raihansyah.
DPMD tak ingin terburu-buru memutuskan status AF. Sebab, bisa saja AF melakukan banding, maka proses hukum masih berjalan. Jika tidak ada, baru putusan dinyatakan inkrah, sehingga DPMD bisa segera mengeluarkan surat pemberhentian tetap.
“Kalau memang nanti tidak ada banding berarti sudah inkrah, maka surat pemberhentian sementara akan kami tarik dan dibuat surat pemberhentian tetapnya. Kemudian, Pj Kades Baampah bisa melaksanakan Pengganti Antar Waktu (PAW), tapi saat ini kami masih koordinasi dengan pengadilan,” imbuhnya.
Sementara itu, vonis bersalah terhadap AF disambut lega oleh Ketua PKBM Harati, Deny Hidayat. Pasalnya, nama lembaga yang ia pimpin sempat tercemar akibat kasus ijazah palsu tersebut. Deny menegaskan, sejak awal pihaknya sudah membantah terlibat dan menyatakan ijazah itu benar-benar palsu.
“Kami sejak awal sudah menyatakan bahwa ijazah yang digunakan oleh Kades Baampah ini saat pilkades itu palsu dan sejak dari awal kami tidak terlibat dengan pembuatannya,” tegas Deny.
Ia juga berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. Menurutnya, tindakan memalsukan ijazah tidak hanya merusak kredibilitas pendidikan nonformal, tapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat. (nardi)












