Vonis Banding 6 Tahun, Kuasa JC Siap Tempuh Jalur Kasasi

SYAUQI/BERITASAMPIT - Terdakwa muhammad Haryono saat dijenguk keluarganya setelah sidang di PN beberapa waktu lalu.

– Kuasa terdakwa Muhammad Haryono, Parlin Bayu Hutabarat, membuka peluang untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, setelah Pengadilan Tinggi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap kliennya.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan putusan sebelumnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang memvonis Haryono dengan hukuman 8 tahun penjara pada 19 Mei 2025.

Parlin menilai vonis 8 tahun terlalu berat, sehingga pihaknya mengajukan banding. Dalam sidang banding yang dipimpin Hakim Ketua Sigit Sutriono di Pengadilan Tinggi , vonis Haryono dikurangi menjadi 6 tahun.

Menanggapi putusan tersebut, Parlin menyebutnya sebagai secercah harapan bagi kliennya yang sedang berjuang mendapatkan keadilan.

“Sehingga saat ini, kami menyebutnya ini adalah kabar baik bagi MH sang JC yang sedang berjuang memperoleh keadilan,” ujarnya.

Meski begitu, Parlin menegaskan pihaknya masih akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan putusan banding sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Bisa saja bila hakekatnya JC itu harus mendapatkan hukuman seringan-ringannya sebagaimana putusan terhadap JC yang pernah terjadi di negeri ini,” tegasnya.

Diketahui, Haryono merupakan Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Budiman Arisandi, seorang sopir ekspedisi asal Banjarmasin, .

Budiman tewas ditembak Anton Kurniawan Stiyanto, mantan anggota Polresta , di wilayah , , pada akhir November 2024.

Saat kejadian, Haryono berada di lokasi bersama Anton dan Budiman. Ia kemudian turut menjadi terdakwa karena dinilai turut serta dalam membuang jasad korban dan menghilangkan barang bukti.

(Syauqi)

baca juga ...  Pembangunan Infrastruktur Pendidikan Dorong Lahirnya Generasi Penerus yang Berkompeten
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!