SAMPIT – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa 1 Juli 2025, guna membahas konflik lahan antara warga dengan PT Mulia Agro Permai (MAP). Rapat ini turut dihadiri perwakilan masyarakat, kuasa hukum, serta instansi pemerintah dan pihak perusahaan.
Ketua DPRD Kotim Rimbun menyampaikan lima poin penting sebagai hasil dari pertemuan tersebut. Salah satunya adalah permintaan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk melakukan identifikasi dan verifikasi atas klaim lahan yang berada di wilayah Kecamatan Kotabesi, Mentawa Baru Ketapang, dan Telawang.
“Dasar surat tanah yang digunakan masyarakat berasal dari Desa Tanah Putih Kecamatan Telawang. Agar tidak menimbulkan keraguan, maka verifikasi mendalam sangat penting,” ujar Rimbun.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menduduki atau menguasai lahan PT MAP tanpa dasar yang sah. Hal ini dilakukan demi menjaga situasi tetap kondusif dan menghindari konflik horizontal.
Dalam upaya memberikan kepastian hukum, Komisi I mendorong masyarakat untuk menempuh jalur hukum melalui kuasa hukum mereka. DPRD, menurut Rimbun, tidak dalam posisi menentukan keabsahan dokumen atau data yang disampaikan oleh kedua belah pihak.
Poin keempat yang ditegaskan dalam rapat adalah pentingnya pemerintah daerah memfasilitasi pembuatan jalan alternatif yang dapat digunakan masyarakat umum menuju Kilometer 18 Jalan Jenderal Sudirman, tanpa mengganggu aktivitas perusahaan.
Kelima Ini adalah penegasan atas penjelasan baik dari pemerintah daerah maupun dari pihak pertanahan bahwa HGU, IUK, INUK ini sah dimiliki oleh PT MAP.
Berdasarkan administrasi yang dimiliki oleh PT MAP, baik INUK, IUK, dan HGU, maka pemerintah daerah dan penegak hukum mengamankan supaya tidak ada gangguan keamanan sehingga PT MAP bisa beraktivitas. Karena berdasarkan administrasi yang diberi saat ini.
“Kalau perkembangan setelah pihak warga masyarakat menempuh jalur hukum bahwa dinyatakan oleh penegak hukum dalam hal ini pihak pengadilan bahwa ini adalah hak masyarakat maka itu milik masyarakat. Itu kewenangan penegak hukum untuk menentukan siapa yang berwenang atau berhak beraktivitas di disitu,” ungkapnya. (nardi)












