SUKAMARA – Sebanyak lima rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Sukamara mendapat bantuan rehabilitasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Plt Sekda Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S Ampung pada Rabu 2 Juli 2025.
Bantuan yang diberikan senilai Rp.30 juta per rumah tangga penerima. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah agar lebih layak, sehat, dan aman, sekaligus untuk merayakan Hari Jadi ke-23 Kabupaten Sukamara.
Leonard S Ampung mengatakan bahwa bantuan tersebut sifatnya stimultan, Ia menjelaskan bahwa bantuan tersebut berbentuk bahan dan upah rehabilitasi atau tidak berbentuk uang tunai dan diharapkan bantuan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat kurang mampu di daerahnya.
“Dengan adanya bantuan rehabilitasi rumah dari pemerintah provinsi ini, diharapkan masyarakat penerima dapat memiliki rumah yang layak huni dan nyaman,” ujarnya
Sementara itu, Bupati Sukamara, Masduki mengharapkan bantuan yang disalurkan kepada masyarakat bisa bermanfaat untuk kenyamanan tidak lagi tinggal di rumah tidak layak huni.
“Alhamdulillah, bapak gubernur suportnya luar biasa untuk Kabupaten Sukamara, semoga bermanfaat bagi masyarakat yang mendapatkan bantuan bedah rumah ini.” tukas Masduki.
Program rehabilitasi RTLH ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Sukamara. (enn)












