SAMPIT – Pengadilan Negeri (PN) Sampit menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa W salah satu Pejabat Pemerintah Kotawaringin Timur (Kotim) pada Senin 7 Juli 2025.
W didakwa melakukan kekerasan psikis dalam rumah tangga terhadap istrinya, Y, dalam rentang waktu sejak Oktober 2018 hingga 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bahwa tindak kekerasan bermula dari pertengkaran yang terjadi di rumah mereka di Jalan Sawit Raya II, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Ketika itu, Y menegur W yang diduga memiliki hubungan dengan perempuan lain. W kemudian mengamuk dan mengeluarkan kata-kata kasar, serta diduga mengejar Y dengan dua bilah mandau.
“Korban sampai harus mengunci diri di kamar dan kemudian melarikan diri ke rumah tetangga,” beber JPU dalam sidang.
Masih dalam dakwaan, W disebut kerap melontarkan kata-kata kasar, mengancam akan membunuh Y, bahkan menelantarkannya secara ekonomi meski ia berstatus sebagai ASN dengan jabatan struktural di Pemkab Kotim.
Selama beberapa tahun, Y mengaku harus menanggung biaya hidup rumah tangga hampir sendirian karena W hanya menanggung tagihan listrik dan WiFi.
Tak hanya itu, ketegangan semakin memburuk setelah Y menemukan komunikasi mesra antara W dengan perempuan lain. Setiap kali diperingatkan, W justru marah dan melontarkan ancaman. Bahkan, anak-anak mereka juga ikut menyaksikan dugaan hubungan gelap tersebut.
Merasa tak tahan, Y akhirnya meninggalkan rumah pada September 2023. W kemudian menggugat cerai, dan Pengadilan Negeri Sampit mengabulkan gugatan itu melalui putusan resmi pada September 2024. Namun, Y melakukan upaya banding hingga kasasi.
Atas tekanan psikis yang dialaminya, Y disebut mengalami gejala gangguan kecemasan dan depresi. Hal ini diperkuat hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan dan visum et repertum psikiatri dari RSUD dr Murjani Sampit yang menyatakan Y menderita gangguan campuran cemas dan depresif.
Atas perbuatannya, W didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sementara itu usai sidang, W menyampaikan tuduhan KDRT tidak benar, hanya berupa lewat WA (WhatsApp) saja.
“Itu permasalah rumah tangga biasa saja, kalaupun dikatakan KDRT itu, hanya lewat WA saja. Tuntannya secara psikis saja,” ungkap W saat diwawancarai.
(Nardi)












