PALANGKA RAYA – Proyek pembangunan insinerator limbah medis pertama di Kalimantan Tengah (Kalteng) segera memasuki tahap konstruksi.
Salah satu prasyarat penting yang kini telah dituntaskan adalah dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Surat Kelayakan Lingkungan (SKKL) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalteng, Joni Harta, mengatakan bahwa dokumen AMDAL dan SKKL telah selesai dan disetujui oleh pemerintah pusat.
Saat ini pihaknya tinggal menunggu proses administratif untuk pengambilan dokumen tersebut secara resmi.
“Untuk AMDAL sudah rampung, dan SKKL-nya sudah keluar dari KLHK. Tinggal kita ambil secara fisik di kementerian,” ujar Joni saat ditemui di Palangka Raya, Sabtu malam, 12 Juli 2025.
Joni menekankan bahwa pembangunan insinerator limbah medis yang akan berlokasi di Kilometer 15 Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya, tidak akan berjalan tanpa kajian lingkungan yang komprehensif.
Dokumen AMDAL menjadi pijakan untuk memastikan proyek tidak menimbulkan risiko lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar.
“Ini proyek yang sensitif, karena berkaitan dengan limbah B3 medis. Semua aspek teknis dan lingkungan telah dikaji, dan hasilnya dinyatakan layak,” ujarnya.
Dengan tuntasnya izin lingkungan, DLH Kalteng kini tengah menyelesaikan tahap lelang proyek.
Joni menyebut, jika tidak ada kendala, pembangunan akan dimulai dalam waktu dekat dan ditargetkan selesai sebelum akhir tahun.
Uji coba operasional dijadwalkan pada akhir 2025, dan beroperasi penuh pada tahun 2026.
Pembangunan insinerator limbah medis ini dilakukan dengan pengawasan ketat terhadap standar lingkungan hidup.
DLH menegaskan bahwa seluruh proses akan mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Limbah B3 dan mengacu pada best practice pengelolaan limbah medis nasional.
“Kita tidak ingin gegabah. AMDAL adalah komitmen bahwa proyek ini tidak hanya untuk PAD, tapi juga menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat,” tegas Joni.
Dari hasil komunikasi dengan KLHK, kata Joni, proyek ini mendapatkan respons positif karena akan memperkuat infrastruktur pengelolaan limbah di Kalimantan, yang selama ini sangat terbatas.
Bahkan Kalteng berpotensi menjadi rujukan regional dalam penanganan limbah medis.
“Kita harap bisa jadi pusat layanan limbah medis regional, apalagi sudah ada SKKL dari kementerian. Tinggal eksekusi,” pungkasnya.
(Sya'ban)












