Pemprov Kalteng Ingin Pemko Serahkan Dua Aset Tanah

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, diwawancarai awak media di Kantor Gubernur Kalteng, Selasa pagi, 15 Juli 2025.

– Pemerintah Provinsi (Pemprov) (Kalteng) secara resmi meminta Pemerintah Kota (Pemko) untuk menyerahkan dua bidang tanah yang selama ini berstatus pinjam pakai.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalteng Nomor 900/490/BKAD/2025.

Dua aset dimaksud adalah lahan seluas 140.000 meter persegi yang kini digunakan sebagai kawasan Sentral Industri dan UMKM di Jalan Temanggung Tilung, serta tanah seluas 100.000 meter persegi yang menjadi lokasi Kantor Wali Kota di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 5,5.

Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo menyampaikan bahwa tanah di kawasan Tilung telah mulai dikembangkan untuk kepentingan budaya dan akan difungsikan lebih luas oleh pemerintah provinsi.

“Yang di Tilung itu sudah dijadikan kegiatan penampilan untuk budaya, untuk sementara kita kembangkan itu,” kata Edy saat ditemui di Kantor Gubernur Kalteng, Selasa pagi, 15 Juli 2025.

Saat ditanya apakah sudah ada komunikasi dengan Pemko terkait hal ini, Edy menegaskan bahwa koordinasi terus dilakukan melalui dinas teknis yang menangani aset.

“Itu terus dikomunikasikan. Ada dinas kita yang mengurusi,” ucapnya.

Edy juga menyebut bahwa pengambilalihan lahan ini akan mengikuti pola yang sama seperti pengelolaan kawasan Bundaran Besar , yang sebelumnya merupakan aset Pemko dan kemudian dialihkan ke provinsi.

“Itu akan dikoordinasikan. Sama itu juga (Kantor Wali Kota) akan dikoordinasikan, polanya seperti Bundaran Besar, awalnya milik pemerintah kota lalu diambil alih provinsi,” ujarnya.

Terkait keberadaan bangunan di atas tanah Kantor Wali Kota, Edy mengakui akan ada sejumlah pertimbangan dalam proses pengambilalihan.

“Itu pasti ada pertimbangan-pertimbangan, tetap dikoordinasikan dengan baik, tetapi memang harus dipercepat dan diselesaikan. Harus ada win solution, karena semuanya sudah terbangun, dan sementara masih status pinjam pakai,” ucapnya.

baca juga ...  41 Ribu Hektare Lahan di Katingan Hancur Digempur Tambang Ilegal, DLH Kalteng Akui Tak Berdaya

Menurut Edy, permintaan pengambilalihan tanah ini juga merupakan tindak lanjut dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait pengelolaan aset daerah.

“Hasil LHP, aset kita setiap tahun bertambah. Jadi ini harus diselesaikan satu per satu, ditindaklanjuti,” katanya.

Sementara itu, Kepala BKAD Provinsi Kalteng, Syahfiri, menyampaikan bahwa rencana ini sejalan dengan strategi pemanfaatan aset negara untuk kepentingan publik.

Ia menyebut bahwa lahan di Jalan Temanggung Tilung diproyeksikan menjadi ruang strategis milik Pemprov yang nantinya akan dikelola oleh pihak ketiga.

“Kalau yang di Tilung itu memang untuk pengembangan. Nanti akan jadi ruang strategis, dan dikelola oleh pihak ketiga,” ujar Syahfiri saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Kamis, 3 Juli 2025.

Untuk aset di Jalan Tjilik Riwut, masa pinjam pakai menurutnya baru akan berakhir pada tahun 2027.

Namun karena kedua lokasi tersebut masuk dalam satu paket pengelolaan aset, pemberitahuan disampaikan lebih awal sebagai langkah antisipasi.

“Kantor wali kota memang belum habis masa pinjamnya, tapi karena satu kesatuan paket, kami perlu memberitahu lebih awal soal batas waktunya,” jelasnya.

Terkait skema pemanfaatan aset setelah diserahkan, Syahfiri menyebut pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan daerah.

“Masih menunggu keputusan dari pemerintah provinsi. Yang pasti, tujuannya untuk kepentingan publik,” tegasnya.

Menanggapi kemungkinan jika Pemko tidak bersedia menyerahkan dua bidang tanah tersebut, Syahfiri mengatakan bahwa BKAD tidak dalam posisi membuat keputusan, melainkan hanya sebagai pelaksana administrasi.

“Kalau kebijakan itu bukan di kami. Kami hanya melakukan penatausahaan. Pengelolaan aset daerah merupakan kewenangan kepala daerah,” ucapnya.

Ia juga membenarkan bahwa surat resmi telah dikirimkan ke Pemko sebagai bentuk pemberitahuan, mengingat lahan di Tilung sudah lama dimanfaatkan.

baca juga ...  Tangkal Peredaran Narkoba, Lapas Kelas II A Palangka Raya Lakukan Restorasi

“Yang di Tilung itu sudah lama digunakan. Kami hanya mengingatkan. Untuk kantor wali kota, tergantung komunikasi antar pimpinan. Silakan tanyakan langsung ke Pak Wali Kota, apakah sudah ada pembicaraan dengan Pak Gubernur,” pungkasnya.

Sebagai catatan, kasus serupa pernah terjadi pada tahun 2022, saat status pinjam pakai sempat diperpanjang atas permintaan Pemko .

(Sya'ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!