SAMPIT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap empat pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) dalam operasi PETI Telabang 2025.
Penangkapan dilakukan di wilayah Sungai Ngabe, Desa Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu, pada Rabu 16 Juli 2025 malam.
Keempat pelaku yang diamankan adalah Yolandria (20), Disandria (22), Suratno (34), dan Andi Setiawan (25). Keempat orang tersebut merupakan warga Kabupaten Kotawaringin Timur dan tertangkap basah saat sedang melakukan aktivitas penambangan.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto menjelaskan, kronologi penangkapan itu dilakukan usai adanya laporan soal aktivitas penambangan emas ilegal, menerima informasi itu personel Satreskrim melakukan patroli gabungan yang bersama personel dari Polsek Mentaya Hulu.
“Saat tim patroli menyisir areal Sungai Ngabe, personel mendapati sekelompok orang yang sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal dengan menggunakan alat tradisional,” ucap Kasat Reskrim, Minggu 20 Juli 2025.
Mendapati hal itu, personel gabungan langsung melakukan pengamanan di lokasi bersama sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan, diantaranya satu unit mesin domping merek Tianlie, satu selang aspriral, tujuh lembar karpet kasbok, dua terpal, satu ember berisi pasir yang diduga mengandung emas,” bebernya.
Usai mengamankan lokasi dan para pelaku, keempat orang tersebut berikut dengan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Keempat tersangka melanggar Pasal 158 undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” jelas pria yang akrab disapa Yudi itu.
Hingga kini dalam operasi PETI Telabang 2025, Polres Kotim telah mengamankan sepuluh orang tersangka. Sebelumnya unit Reskrim Polres Kotim melakukan penangkapan terhadap keenam orang tersangka pada hari Selasa 8 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saat melakukan aktivitas penambangan emas di Jalan Poros PT. KMB Desa Mulya Agung, Kecamatan Antang Kalang.(im)












