PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) mengungkap 99 kasus peredaran narkotika selama Operasi Antik Telabang 2025. Dari operasi tersebut, polisi menangkap 131 tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 9,9 kilogram dari tujuh kabupaten dan kota.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari operasi yang digelar di tujuh wilayah.
“Adapun hasil pengungkapan di tujuh wilayah ini, meliputi Kota Palangka Raya sebanyak 10 kasus dengan 13 tersangka dan barang bukti seberat 3.073,83 gram, dan di Kabupaten Kapuas sebanyak tiga kasus dengan empat tersangka dan barang bukti 131,33 gram,” kata Iwan dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Selasa, 29 Juli 2025.
Iwan menjelaskan, pengungkapan juga terjadi di Kabupaten Barito Utara dengan satu kasus, satu tersangka dan barang bukti 19,03 gram, serta di Kabupaten Kotawaringin Timur satu kasus, satu tersangka dan 62,18 gram sabu.
“Selain itu, di Kabupaten Gunung Mas satu kasus, satu tersangka dan 58,61 gram, Lamandau satu kasus, satu tersangka dan 995,1 gram, serta di Katingan satu kasus, empat tersangka dan 76,07 gram sabu,” ujarnya. Total keseluruhan barang bukti sabu mencapai 9,9 kilogram.
Selain kasus-kasus tersebut, Polda Kalteng juga memusnahkan sabu seberat 4,4 kilogram hasil dari pengungkapan 18 kasus yang melibatkan 25 tersangka, yang ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba.
“Ini menunjukkan komitmen Polda Kalteng dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Bumi Tambun Bungai, tentunya juga untuk menyelamatkan 88 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” kata Iwan.
Ia menegaskan, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan denda Rp1 miliar, maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Kapolda mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi narkoba.
“Kami akan terus berupaya memutus jaringan peredaran narkoba. Namun, dukungan masyarakat dalam memberikan informasi adalah kunci keberhasilan. Jangan biarkan narkoba merusak masa depan,” ujarnya.
(Syauqi)












