Bapperida Kalteng Tegaskan Sinkronisasi Program Kartu Huma Betang Sejahtera Wajib Masuk Renstra PD

IST/BERITA SAMPIT - Suasana saat Rapat Koordinasi sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Raperda tentang RPJMD Kalteng Tahun 2025-2029.

– Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bapperida) Provinsi menegaskan bahwa program prioritas Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) wajib disinkronkan ke dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) masing-masing perangkat daerah.

Penegasan itu disampaikan dalam rapat koordinasi tindak lanjut hasil evaluasi  Raperda tentang RPJMD Kalteng Tahun 2025-2029, yang sebelumnya telah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Rapat berlangsung di Aula Serbaguna Bapperida, Kamis, 31 Juli 2025.

Kegiatan ini dipimpin Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah Fredy Darinton, mewakili Kepala Bapperida, didampingi Fungsional Perencana Ahli Madya Luqman Alhakim.

Dalam arahannya, Fredy mengatakan rapat tersebut bertujuan memperkuat hasil koreksi terhadap dokumen RPJMD dan Renstra perangkat daerah pasca-evaluasi bersama Ditjen Bina Bangda Kemendagri dan reviu APIP dari Inspektorat Provinsi.
Ia menegaskan bahwa penyusunan dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan harus mengacu pada indikator resmi sistem .

“Seluruh indikator outcome dan kinerja wajib mengikuti format dan substansi yang telah ditetapkan dalam pemutakhiran SIPD, termasuk ketentuan dari instruksi menteri dan NSPK yang berlaku. Jika ada data yang tidak muncul dalam tabel, silakan dicek kembali tagging-nya,” ujar Fredy.

Ia juga mengingatkan agar pagu anggaran dalam Renstra perangkat daerah disesuaikan dengan rumusan akhir yang telah ditetapkan dalam RPJMD 2025-2029. Menurut dia, koreksi data harus dilakukan secara cermat untuk memastikan dokumen yang masuk ke dalam sistem SIPD valid dan akurat.

Sementara itu, Luqman Alhakim menekankan pentingnya penggunaan data yang bersumber dari SIPD sebagai dasar perencanaan dan penganggaran.

“Semua data harus valid, dapat ditelusuri, dan terekam dalam sistem. Jangan sampai kita menggunakan data yang tidak tersinkronisasi dan mengakibatkan indikator tidak terbaca dalam sistem ,” kata Luqman.

baca juga ...  ASN Harus Jadi Motor Pembangunan dan Perekat Sosial Berbasis Nilai Huma Betang

Fredy menambahkan, program KHBS merupakan prioritas utama Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dan wajib diakomodasi dalam Renstra masing-masing perangkat daerah.

“Program ini dirancang untuk memperkuat upaya pengentasan kemiskinan, pemerataan akses pendidikan dan , serta mendorong produktivitas masyarakat pedesaan dan kawasan tertinggal,” tuturnya.

KHBS memuat delapan intervensi utama, mulai dari bantuan langsung tunai (BLT), operasi pasar sembako murah, pendidikan gratis, layanan gratis berbasis KTP/BPJS, bantuan untuk petani dan nelayan, hingga bantuan rumah bagi guru. Semua intervensi ditujukan bagi kelompok rentan dan berpenghasilan rendah berdasarkan basis data desil kesejahteraan yang dihimpun melalui Dukcapil, Dinas Sosial, dan BPS.

“Kartu Huma Betang Sejahtera bukan sekadar janji , tetapi bentuk keberpihakan konkret pemerintah terhadap masyarakat kecil. Perangkat daerah harus mampu menerjemahkan program ini dalam bentuk kegiatan nyata yang teranggarkan dalam Renstra masing-masing,” ujar Fredy.

Ia menyampaikan bahwa seluruh usulan kegiatan yang mendukung Kartu Huma Betang Sejahtera harus disampaikan secara tertulis paling lambat 5 Agustus 2025. Usulan akan dikompilasi oleh Bapperida dan dilaporkan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah untuk mendapat persetujuan, agar masuk dalam perencanaan dan penganggaran tahun 2026 hingga 2029.

Rapat tersebut sekaligus menjadi forum pemantapan teknis antara Bapperida dan perangkat daerah agar penyusunan Renstra tidak hanya tuntas secara administratif, tetapi juga sejalan dengan visi dan misi Gubernur Kalteng.

Seluruh data dari rapat ini akan menjadi input utama dalam pemutakhiran dokumen SIPD, yang menjadi dasar evaluasi dan monitoring pembangunan lima tahunan ke depan.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!