Polisi Tangkap Pengedar Narkoba, Sita Sabu-Ekstasi dalam Bungkus Gula dan Mobil

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku saat diamankan polisi beserta barang bukti.

– Satuan Reserse Narkoba Polresta menangkap seorang pria berinisial MB alias Ibus (35) yang diduga sebagai pengedar narkoba. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua paket sabu seberat 200,23 gram dan 200 butir pil ekstasi dengan berat kotor 70,28 gram.

Kasat Reserse Narkoba Polresta , AKP Agung Wijaya Kusuma, mengatakan pengungkapan dilakukan di kawasan Jalan Jati Raya II, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota .

“Setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba,” ujarnya, Minggu, 3 Agustus 2025.

Agung menjelaskan, tersangka diamankan saat hendak mengambil sebuah paket mencurigakan yang disimpan dalam plastik hitam di dalam mobil Daihatsu Sigra DA 1399 BM.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan warga setempat, petugas menemukan dua paket sabu dan 200 butir pil ekstasi yang disembunyikan dalam bungkus gula dan dibalut plastik serta lakban,” ungkapnya.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan mobil yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya,” kata Agung.

Atas perbuatannya, MB disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” pungkasnya.

(Syauqi)

baca juga ...  Menanti Pemimpin Terpilih, Masyarakat Diimbau Jaga Kondusifitas Jelang PSU Pilkada Barito Utara
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!