PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, bertemu langsung dengan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, untuk menyampaikan usulan strategis terkait perluasan kawasan Area Penggunaan Lain (APL) di wilayah ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah.
Fairid menjelaskan bahwa Palangka Raya merupakan kota terluas di Indonesia dengan luas wilayah mencapai 2.853 kilometer persegi. Namun, hanya 18,1 persen dari total luas tersebut yang masuk kategori wilayah bebas atau APL, yang dapat dimanfaatkan untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Persentase serupa juga berlaku untuk tanah-tanah yang dapat disertifikasi oleh masyarakat.
“Secara eksisting, di lapangan sudah dikuasai masyarakat (hak garap/pakai) sekitar 40 persen tanpa bisa ditingkatkan menjadi sertifikat,” ujar Fairid, Minggu, 3 Agustus 2025.
Atas dasar itu, Fairid mengajukan permohonan agar luasan APL dapat ditingkatkan menjadi 35 hingga 40 persen. Ia menegaskan bahwa usulan ini tidak menyentuh kawasan hutan maupun taman nasional, yang saat ini masih mencakup sekitar 60 persen wilayah kota.
“Selain mengurangi permasalahan lahan dan pengoptimalan sektor PAD, serta memperjuangkan hak masyarakat dalam kepemilikan legalitas tanah, juga penting penyesuaian tata ruang jangka menengah panjang seperti RTWK (Rencana Tata Ruang Wilayah Kota), RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), serta RTBL (Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan), agar perencanaan kota tetap berjalan sesuai koridor dan wajah Kota Palangka Raya tetaplah menjadi Palangka Raya,” terangnya.
Ia berharap, usulan tersebut dapat disetujui sebagai langkah awal dalam menyelesaikan persoalan sengketa lahan yang selama ini menjadi tantangan mendasar di Palangka Raya.
“Ini seperti kegiatan sepele, tetapi sebenarnya sangat penting. Dan di sinilah pintu masuk asal muasal pembangunan dan penyelesaian sengketa lahan,” pungkasnya.
(Syauqi)












