PALANGKA RAYA – Lima narapidana di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Pemberian amnesti tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti bagi Warga Binaan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng, I Putu Murdiana, mengatakan monitoring pelaksanaan Keppres itu digelar serentak di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kalteng, Sabtu, 2 Agustus 2025.
“Monitoring ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Ditjenpas Kalteng dalam menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia serta upaya pembinaan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan yang memenuhi kriteria pemberian amnesti,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Kakanwil menyerahkan secara langsung dokumen amnesti kepada satu warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya. Secara terpisah, penyerahan amnesti juga dilakukan kepada dua warga binaan di Lapas Kelas IIB Muara Teweh, satu warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang, dan satu warga binaan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya.
“Pemberian amnesti ini tidak hanya bentuk penghormatan terhadap hak warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif dan memenuhi ketentuan yang berlaku, tetapi juga wujud nyata hadirnya negara dalam proses pembinaan dan pemulihan sosial,” tegasnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik dan aktif dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Ini menunjukkan keseriusan kita dalam memastikan proses pelaksanaan kebijakan strategis berjalan secara akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia berharap pemberian amnesti tersebut menjadi langkah awal bagi warga binaan yang telah mendapatkan pengampunan hukum untuk kembali ke masyarakat dan membangun kehidupan yang lebih baik.
Berikut daftar narapidana yang menerima amnesti:
Rafiannor bin Hendri Kasmiansyah
Kasus: Narkotika (Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009)
Lama pidana: 2 tahun
Fery Prasetya bin Suryani
Kasus: Narkotika (Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009)
Lama pidana: 2 tahun 6 bulan
Pitna Wati binti Tino
Kasus: Tindak Pidana Perdagangan Orang (Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007)
Lama pidana: 3 tahun
Muhammad Syafi'i bin Zailani
Kasus: Narkotika (Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009)
Lama pidana: 1 tahun 6 bulan
Madi Goening Sius bin Goening Sius
Kasus: Pemalsuan Surat
Lama pidana: 5 tahun
(Syauqi)












