Lima Narapidana di Kalteng Dapat Amnesti dari Presiden

IST/BERITA SAMPIT - Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana saat foto bersama dengan narapidana yang mendapatkan Amnesti dari Presiden.

– Lima narapidana di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di (Kalteng) mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Pemberian amnesti tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti bagi Warga Binaan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng, I Putu Murdiana, mengatakan monitoring pelaksanaan Keppres itu digelar serentak di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kalteng, Sabtu, 2 Agustus 2025.

“Monitoring ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Ditjenpas Kalteng dalam menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia serta upaya pembinaan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan yang memenuhi kriteria pemberian amnesti,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Kakanwil menyerahkan secara langsung dokumen amnesti kepada satu warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA . Secara terpisah, penyerahan amnesti juga dilakukan kepada dua warga binaan di Lapas Kelas IIB Muara Teweh, satu warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang, dan satu warga binaan di Lapas Perempuan Kelas IIA .

“Pemberian amnesti ini tidak hanya bentuk penghormatan terhadap hak warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif dan memenuhi ketentuan yang berlaku, tetapi juga wujud nyata hadirnya negara dalam proses pembinaan dan pemulihan sosial,” tegasnya.

Ia menambahkan, kegiatan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik dan aktif dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Ini menunjukkan keseriusan kita dalam memastikan proses pelaksanaan kebijakan strategis berjalan secara akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ia berharap pemberian amnesti tersebut menjadi langkah awal bagi warga binaan yang telah mendapatkan pengampunan untuk kembali ke masyarakat dan membangun kehidupan yang lebih baik.

Berikut daftar narapidana yang menerima amnesti:

Rafiannor bin Hendri Kasmiansyah
Kasus: Narkotika (Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009)
Lama pidana: 2 tahun

Fery Prasetya bin Suryani
Kasus: Narkotika (Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009)
Lama pidana: 2 tahun 6 bulan

Pitna Wati binti Tino
Kasus: Tindak Pidana Perdagangan Orang (Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007)
Lama pidana: 3 tahun

Muhammad Syafi'i bin Zailani
Kasus: Narkotika (Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009)
Lama pidana: 1 tahun 6 bulan

Madi Goening Sius bin Goening Sius
Kasus: Pemalsuan Surat
Lama pidana: 5 tahun

(Syauqi)

baca juga ...  OJK Gandeng Bank Kalteng Bekali Siswa SMAN 2 Palangka Raya Literasi Keuangan

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!