PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Sutik, menilai legalisasi wilayah pertambangan rakyat (WPR) bisa menjadi solusi mengatasi maraknya aktivitas tambang ilegal.
“Itu bagus, daripada ilegal. Dilarang juga susah karena itu piring nasi orang. Lebih baik dilegalkan pakai WPR itu,” kata Sutik, Jumat, 22 Agustus 2025.
Namun, ia mengingatkan agar legalisasi WPR harus dibarengi dengan kewajiban reklamasi pasca tambang.
“Reklamasi. Karena habis nambang di kampung ditinggal. Kalau PT ada sanksi kalau tidak reklamasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng tengah melakukan pendataan sejumlah wilayah untuk diusulkan menjadi WPR kepada Kementerian ESDM.
“Pada saat ini kami sedang mendata wilayah-wilayah yang bisa dijadikan wilayah pertambangan rakyat,” kata Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway, usai upacara HUT ke-80 RI di Kantor Gubernur Kalteng, Minggu, 17 Agustus 2025.
Vent menjelaskan, pendataan dilakukan untuk menekan penambangan emas ilegal yang masih marak di Kapuas, Gunung Mas, dan Katingan. “Biasanya mereka menambang emas secara placer gitu,” ucapnya.
Menurut Vent, jika sudah ditetapkan sebagai WPR, masyarakat bisa mendapatkan izin resmi untuk menambang. “Di situ kita bisa berikan izin pertambangan kepada masyarakat yang ingin melakukan usaha di bidang pertambangan,” katanya.
Ia mengungkapkan kerusakan lahan akibat tambang ilegal cukup luas, terutama di daerah Sungai Kahayan. “Kalau luasan kalau kita lihat di Google memang kerusakan lahan yang terjadi cukup lumayan, terutama di daerah Sungai Kahayan,” ujarnya.
Vent menegaskan, penertiban tambang ilegal bukan ranah Dinas ESDM Kalteng. “Kalau penertiban itu bukan kewenangan dari kami. Itu di Kementerian ESDM ada Direktorat Penegakkan Hukum, itu merupakan kewenangan mereka,” katanya.
(Syauqi)












