Polres Kotim Bongkar Jaringan Narkoba, Seorang Perempuan Dibekuk di Kos-Kosan

IST/BERITASAMPIT - Foto ilustrasi.

SAMPIT – Aksi tegas Polres Timur (Kotim) kembali membuahkan hasil. Seorang perempuan berinisial DPU (32) berhasil diamankan pada Senin, 1 September 2025, setelah diduga menjadi pengedar narkoba yang meresahkan warga.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas mencurigakan di sebuah kos di Jalan H. Ikap 1, RT 059 RW 009, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Warga mengaku sering melihat transaksi mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika.

Mendapat laporan tersebut Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim melakukan pengecekan dan didapati DPU membawa dua plastik klip yang diduga narkotika.

Anggota Satresnarkoba yang mendapati hal tersebut gegas mengamankan DPU ke Polres Kotim beserta barang bukti. Selain narkotika anggota Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit motor merk Yamaha NMAX, satu buah ponsel merk Oppo, satu buah tas merk CBAO.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatreskrim) Polres Kotim, AKP Suherman membenarkan kejadian tersebut. “Benar, tersangka seorang perempuan,” ucapnya saat dikonfirmasi.

Diketahui berat keseluruhan barang bukti yang diduga jenis sabu tersebut adalah 10,24 gram. Atas perbuatannya dalam kasus ini pelaku disangka dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Utomo)

baca juga ...  Aliansi Pemuda Sampit Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa Terkait BBM dan Elpiji
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!