PULANG PISAU – Aksi pengeroyokan brutal terjadi di sebuah salon di Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau. Seorang pria berinisial S (39) bukan hanya dipukul berulang kali, tetapi juga dilempar keluar rumah hingga mengalami luka serius. Tak butuh waktu lama, Polres Pulang Pisau bersama Polsek Maliku berhasil meringkus empat terduga pelaku keesokan harinya.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji melalui, Plt Kasi Humas, Iptu Sabilil Fitri, mengungkapkan kasus tersebut bermula ketika korban mendatangi sebuah salon di Jalan Poros Desa Tahai Jaya–Tahai Baru pada Minggu malam, 14 September 2025. Usai melakukan perawatan, korban sempat mandi dan tanpa sengaja membasahi dapur. Meski sudah meminta maaf, peristiwa tak terduga justru terjadi.
Situasi yang awalnya tenang berubah mencekam sekitar pukul 19.00 WIB. Sejumlah orang mendatangi korban dan secara tiba-tiba melakukan pengeroyokan.
“Korban dipukul, dilempar keluar rumah, hingga kembali dianiaya hingga mengalami luka di pelipis kiri, hidung, dan mulut,” jelas Iptu Sabilil Fitri, Senin 15 September 2025.
Korban yang terluka berhasil melarikan diri dan ditolong warga sekitar, lalu dibawa ke Puskesmas terdekat. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh adik korban, N, ke Polsek Maliku pada Senin pagi. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Unit Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau bersama Polsek Maliku bergerak cepat mengamankan empat terduga pelaku yang teridentifikasi berada di sekitar lokasi. Mereka adalah S bin J M (pemilik salon), M R R, D bin D, dan R H bin D.
“Para terduga pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari mengayunkan senjata tajam hingga memukul dan melempar korban keluar rumah,” terang Iptu Sabilil Fitri.
Selain itu, polisi juga meminta keterangan dari dua orang saksi, yakni J bin N dan H bin S. Saksi terakhir bahkan mengalami luka akibat sabetan mandau saat berusaha melerai. Barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis mandau lengkap dengan sarung turut diamankan penyidik.
Keempat terduga pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Maliku dan Satreskrim Polres Pulang Pisau. Polisi memastikan penanganan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Mereka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara karena melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka,” tegas Iptu Sabilil Fitri.
Dengan langkah cepat ini, Polres Pulang Pisau menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kekerasan atau kejadian mencurigakan agar dapat ditangani tanpa menimbulkan korban lebih banyak. (ds)












