PALANGKA RAYA – Polsek Rakumpit, Polresta Palangka Raya, mengungkap dugaan penggelapan buah sawit milik PT Mitra Agro Persada Abadi (MAPA) di wilayah Afdeling IV, Jalan Tumbang Talaken Km 79, Kecamatan Rakumpit.
Kasus ini berawal dari laporan perusahaan yang menemukan buah sawit bertanda khusus dijual di luar area perkebunan tanpa seizin manajemen. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Rakumpit.
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan satu unit truk dan satu dodos yang diduga digunakan untuk memanen dan mengangkut buah sawit tersebut. Barang bukti itu kini diamankan sebagai bagian dari proses hukum.
Kapolresta Palangka Raya, Komisaris Besar Polisi Dedy Supriadi, menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas tindak pidana yang merugikan perusahaan maupun masyarakat.
“Proses penyelidikan terus berjalan, kami akan memastikan kasus ini ditangani sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Kapolsek Rakumpit, Inspektur Satu Joko Susilo, mengatakan identitas pelaku masih dalam tahap penyelidikan. Menurut dia, aparat akan menelusuri secara menyeluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
“Setiap tindak kejahatan tidak ada yang sempurna. Untuk itu, kami sebagai aparat penegak hukum akan mengusut tuntas kasus ini,” katanya.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta skala kerugian yang ditimbulkan. Penyelidikan lanjutan akan menentukan langkah berikutnya dalam proses hukum.
(Syauqi)












