SAMPIT – Ribuan warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur turun lapangan menuntut lahan mereka yang selama ini digarap PT Bina Sawit Abadi Pratama (Sinar Mas Grup) berlokasi di Sungai Buluh Tibung Jalan Pungkok dan Jalan Bagendang tanpa ganti rugi, Senin 21 September 2025.
Warga mendesak tidak hanya puluhan hektare lahan warga yang di luar hak guna usaha (HGU) yang dikembangkan, namun yang masuk dalam HGU juga agar diselesaikan atau dijadikan sebagai plasma.
Karena areal itu tidak pernah diganti rugi, dan janji plasma beberapa tahun silam hanya tinggal janji dan hingga 28 tahun perusahaan beroperasi warga hanya gigit jari.
Damang Kepala Adat Telawang, Yustinus menyebut lahan yang berada di luar HGU agar dikembalikan ke masyarakat karena selama 28 tahun perusahaan itu mengelola sawit ini lahannya tidak pernah diganti rugi.

“Bisa dicek ganti rugi itu tidak ada, karena di sini dulu tempat orang tua kami berladang dan ada lahan rotan juga, namun di garap mereka,” kata Yustinus
Sementara kata Damang Kepala Adat ini areal yang masuk dalam HGU belum diganti rugi masyarakat menuntut ganti rugi dan diberikan plasma.
Ia juga menyebut selama ini sudah sering kali mengingatkan saat bertemu dengan manajemen perusahaan, agar lahan yang di luar HGU dikembalikan dan lahan masyarakat yang belum diganti rugi agar diganti rugi.
“Saat pertemuan dengan mereka manajemen beberapa waktu lalu, mereka mengakui kalau saya sering kali menyampaikan masalah lahan ini,” tegasnya.
Aksi yang dilakukan warga di lokasi ini juga, tuntutan mereka lahan yang dikembalikan dalam rangka pengembangan fasilitas di desa tersebut, seperti untuk pembangunan rumah sakit, SMA, SD, PDAM, Betang dan fasilitas publik lainnya.
Dalam aksi itu juga hadir sejumlah tokoh masyarakat termasuk anggota Komisi II DPRD Kotim, Parimus dan perwakilan dari pemerintah daerah, Camat dan Kapolsek setempat.(BS-1)












